Eksekusi Putusan Hakim, PN Tanjung Karang Robohkan Rumah Di Kecamatan Sukarame

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Satu unit rumah di Jalan Pulau Pisang, Kecamatan Sukarame, Bandar Lampung dirobohkan Tim Juru Sita Pengadilan Negeri Tanjung Karang.

Perobohan tersebut merupakan eksekusi dari putusan hakim bahwa tanah tempat berdirinya bangunan rumah harus dikosongkan pada Selasa pagi.

Saat akan dilakukan pengosongan, pihak kuasa hukum pemilik tanah sempat bersitegang dengan penghuni rumah. Namun akhirnya penghuni rumah merelakan rumahnya dieksekusi.

Kuasa hukum pemilik tanah, Ahmad Syafrudin dan rekan mengatakan, dalam sertifikat, tanah seluas 559 meter persegi tersebut merupakan milik kliennya yakni Rodiyah. Namun pihak pemilik bangunan enggan

Menurut Syafrudin, sebelumnya pihak pemilik tanah sempat melakukan mediasi bersama penguhuni rumah. Namun penghuni rumah malah melakukan perlawanan dengan menggugat pihak pemilik tanah.

Setelah menempuh langkah-langkah hukum, hakim akhirnya menetapkan agar bangunan yang berdiri di atas tanah tersebut harus dikosongkan. (Ilham)

Baca : Di Rabu Pagi Nilai Tukar Rupiah Melemah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.