Remaja DT Diamankan, Jadi DPO Setelah Nyuri di Warung

oleh -0 Dilihat
Remaja DT Diamankan, Jadi DPO Setelah Nyuri di Warung
Polsek Baradatu Polres Way Kanan mengamankan anak inisal DT (17) yang merupakan pelaku DPO Curat

Waykanan- Polsek Baradatu Polres Way Kanan mengamankan anak inisal DT (17) yang merupakan pelaku DPO Curat (pencurian dengan pemberatan) di Kampung Cugah Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.  

DT yang merupakan ABH (anak yang berhadap dengan hukum) ini diketahui berdomisil Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu Kabupaten Way Kanan.

Barang Bukti yang diamankan berupa 1 (satu) buah tas warna hitam lis merah (telah di kirimkan ke JPU pada Kejaksaan Negeri Way Kanan.

Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra mengungkapkan, kejadian bermula pada hari Senin, 08 Agustus 2022 pukul 12:30 WIB.

“Korban an. Fuad Basri baru selesai sholat dzuhur di Mushola yang tidak jauh jaraknya dari warung miliknya. Setelah korban kembali menuju warung miliknya, pintu warung bagian belakang sudah dalam posisi terbuka dan setelah di cek di dalam warung, ternyata ada beberapa barang yang sudah hilang” jelas Kapolsek.

Pelaku diketahui mengambil barang milik korban berupa 1 (satu) unit HP oppo warna silver, 6 (enam) pak rokok berbagai merk dan uang tunai uang Rp. 2 juta rupiah. Adapun kerugian korban di taksir Rp. 4,5 juta rupiah.

Tekab 308 Presisi Polsek Baradatu berhasil mengamankan ABH inisial DT di Kampung Gunung Katun Kecamatan Baradatu, saat dilakukan penangkapan anak tidak melakukan perlawanan.

“Yang bersangkuatan merupakan ABH baru berusia 17 tahun jika terbukti dapat dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dimana ancaman hukuman pidana penjaranya dikurangi sepertiga hukuman pokok” jelas Kapolsek. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.