Biaya Rawat Korban Kanjuruhan Ditanggung Negara

oleh -0 Dilihat
56
Sejumlah suporter memasang spanduk dalam aksi keprihatinan Tragedi Stadion Kanjuruhan di depan Kantor Kementerian Pemuda dan Olahraga (Kemenpora), Jakarta, Minggu (2/10/2022). Aksi gabungan dari sejumlah kelompok suporter lintas klub sepak bola tersebut menuntut Pemerintah dan aparat hukum mengusut tuntas secara adil dan menghukum semua yang bertanggung jawab atas kasus kerusuhan usai pertandingan Arema lawan Persebaya pada Sabtu (1/10/2022) malam di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur

Jakarta – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD memastikan bahwa biaya perawatan para korban tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, Sabtu (1/10) malam, ditanggung oleh negara.

“Menteri Kesehatan diminta melakukan atau memberikan pelayanan kesehatan dengan tidak dulu mempersoalkan biaya biar negara yang urus seluruh (biaya) perawatan bagi yang sakit, yang masih dirawat dan sebagainya, perlu obat ini, obat itu, perlu rumah sakit ini, rumah sakit itu,” ujar Mahfud dalam konferensi pers, di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Senin (3/10/2022)

Dengan demikian, kata dia lagi, perawatan terhadap para korban dapat dilakukan dengan baik, termasuk di dalamnya diberikan pula perawatan pemulihan trauma (trauma healing).

Hal tersebut merupakan salah satu hasil keputusan rapat rapat koordinasi antara Mahfud MD bersama sejumlah pihak, sebagaimana arahan Presiden Joko Widodo kepada para instansi terkait untuk mengusut tragedi Kanjuruhan.

Sejumlah pihak itu, di antaranya Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Menteri Kesehatan, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora), Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Menteri Sosial, Panglima TNI, Kapolri, KONI, dan PSSI, di Kantor Kemenko Polhukam, Senin pagi ini.

Selain memastikan biaya perawatan ditanggung oleh negara, dalam pengusutan kasus ini, Pemerintah juga membentuk tim gabungan independen pencari fakta (TGIPF) untuk mengusut tragedi Kanjuruhan.

Adapun tim tersebut dipimpin langsung oleh Mahfud dan melibatkan anggota dari unsur pejabat atau perwakilan kementerian terkait, organisasi profesi olahraga sepak bola, pengamat, akademisi, dan media massa.

Mahfud menyampaikan pula bahwa para anggota TGIPF akan diumumkan paling lama dalam waktu dua puluh empat (24) jam ke depan. Tim tersebut selanjutnya akan menyelesaikan tugas mereka dalam mengusut tragedi Kanjuruhan dalam kurun waktu antara dua sampai tiga minggu ke depan.

Untuk saat ini, sebelum tim diumumkan ataupun menyelesaikan tugasnya, Pemerintah memberikan tugas atau mengambil beberapa langkah jangka pendek.

Di antaranya, memerintahkan Polri agar dalam beberapa hari ke depan segera mengungkap pelaku pidana yang menyebabkan terjadinya tragedi Kanjuruhan dan segera mengumumkannya kepada publik apabila telah memenuhi syarat untuk ditindak.

“Polri juga diminta melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan keamanan di daerah setempat,” ujar Mahfud.

Lalu, Panglima TNI Jenderal TNI Andika Perkasa diminta untuk melakukan tindakan cepat sesuai dengan aturan yang berlaku untuk mengusut kebenaran mengenai keterlibatan oknum TNI yang melakukan hal di luar kewenangan, sebagaimana terlihat dalam beberapa video yang beredar di tengah masyarakat.

“Berikutnya, Persatuan Sepak Bola Seluruh Indonesia (PSSI) melakukan tindakan ke dalam secepatnya, agar PSSI ini bisa dikendalikan secara baik,” lanjut Mahfud.

Sejauh ini, menurut Mahfud, jumlah korban jiwa dalam tragedi di Kanjuruhan mencapai 125 orang. Ia menyampaikan bahwa Pemerintah Indonesia merasa terpukul atas peristiwa tersebut. (Red, DN)

Baca : Pemerintah Bentuk TGIPF Usut Tragedi Kanjuruhan Malang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.