Tarif Baru Lintasan Pelabuhan Bakauheni-Merak Mulai Berlaku Besok

oleh -0 Dilihat
Tarif Baru Lintasan Pelabuhan Bakauheni-Merak Mulai Berlaku Besok
PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni telah membagikan penyesuaian tarif baru di lintasan Pelabuhan Bakauheni-Merak, yang mulai berlaku besok 1 Oktober 2022.

Bandarlampung- PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni telah membagikan penyesuaian tarif baru di lintasan Pelabuhan Bakauheni-Merak, yang mulai berlaku besok 1 Oktober 2022.

Genderal Manager PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Cabang Bakauheni Suharto mengatakan mulai besok sudah berlaku penyesuaian tarif baru di lintasan Pelabuhan Bakauheni-Merak.

“Kemarin kita sudah rapat bersama dengan kemeterian perhubungan hasilnya mulai besok sudah berlaku penyesuaian tarif baru di lintasan Pelabuhan Bakauheni-Merak,” kata Suharto, pada Jum’at (30/9/2022).

“Penyesuaian tarif penyeberangan lintas antar provinsi melalui KM 184 tahun 2022 yang ditandatangani oleh Menteri Perhubungan RI pada (28/9/2022) dan berlaku 3 hari setelahnya atau mulai berlaku 1 Oktober 2022,” terangnya.

Dikonfirmasi apakah, penyesuaian penyesuaian tarif baru di lintasan Pelabuhan Bakauheni-Merak sudah boleh dibagikan ke khalyak publik, Suharto mengatakan boleh “Monggo silahkan,” ujarnya

“Hal itu berdasarkan keputusan Menteri Perhubungan (Kemenhub) nomor 184 tahun 2022 tentang perubahan atas keputusan menteri perhubungan nomor KM 172 tahun 2022 tentang tarif penyelenggaraan angkutan penyeberangan kelas ekonomi lintas antarprovinsi dan lintas antarnegara,” katanya

“Berdasarkan keputusan direksi nomor 184/OP404/ASDP-2022 tentang jasa tarif angkutan penyeberangan lintas antarprovinsi diatas kapal yang dioperasikan oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan keputusan direksi nomor nomor 185/OP404/ASDP-2022 tentang tarif tiket terpadu lintas antarprovinsi pada pelabuhan penyeberangan di lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero),” jelasnya

Berikut penyesuaian tarif baru di lintasan Pelabuhan Bakauheni-Merak, yang mulai berlaku besok 1 Oktober 2022:

Penumpang
Dewasa
Tarif Eksekutif Rp Rp 77.000
Tarif Reguler Rp 21.600

Bayi
Tarif Eksekutif Rp 4.000
Tarif Reguler Rp 1.700

Kendaraan
Golongan I
Tarif Eksekutif Rp 78.000
Tarif Reguler Rp 25.100

Golongan II
Tarif Eksekutif Rp 108.000
Tarif Reguler Rp 58.550

Golongan III
Tarif Eksekutif Rp 168.000
Tarif Reguler Rp 126.350

Golongan IV
Kendaraan penumpang
Tarif Eksekutif Rp 644.000
Tarif Reguler Rp 457.700

Kendaraan barang
Tarif Eksekutif Rp 457.000
Tarif Reguler Rp 425.250

Golongan V
Kendaraan Penumpang
Tarif Eksekutif Rp 1.138.000
Tarif Reguler Rp 916.250

Kendaraan barang
Tarif Eksekutif Rp 828.000
Tarif Reguler Rp 792.750

Golongan VI
Kendaraan penumpang
Tarif Eksekutif Rp 1.897.000
Tarif Reguler Rp 1.516.500

Kendaraan barang
Tarif Eksekutif Rp 1.264.000
Tarif Reguler Rp 1.220.000

Golongan VII
Tarif Eksekutif Rp 1.792.000
Tarif Reguler Rp 1.761.500

Golongan VIII
Tarif Eksekutif Rp 2.367.000
Tarif Reguler Rp 2.320.500

Golongan IX
Tarif Eksekutif Rp. 3.606.000
Tarif Reguler Rp 3.546.500

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.