Pemkot Belum Terima Transfer DAU, Gaji PPPK Gunakan BOS

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Anggota Komisi IV DPRD Kota Bandar Lampung Ali Wardana menyampaikan Pemkot belum menerima Dana Alokasi Umum (DAU) yang peruntukannya untuk tambahan gaji PPPK. Jika gaji guru PPPK dibebankan ke pemerintah daerah, Ali mengatakan seharusnya ada tambahan dana.

DPRD lanjut Ali Wardana sudah bertemu dengan perwakilan PPPK beberapa waktu lalu yang meminta untuk mengeluarkan SK, di mana, saat ini guru PPPK bekerja berdasarkan Surat Perintah Tugas (SPT) yang dikeluarkan oleh sekolah. Pemkot Bandar Lampung belum bisa mengeluarkan Surat Menjalankan Perintah Tugas (SMPT) karena terbentur anggaran.

Pemkot Bandar Lampung menurutnya telah menganggarkan gaji PPPKĀ untuk bulan November-Desember 2022 sesuai dengan SK yang diterima. Pihaknya pun telah mengumpulkan kepala sekolah, untuk langsung mengecek kebenaran informasi tersebut.

Sementara itu, Kepala Sekolah SMP Negeri 32 Bandar Lampung mengaku pihaknya telah memberikan hak guru PPPK, sesuai dengan peraturan yang berlaku yakni Surat Perintah Tugas (SPT).

Selama guru PPPK belum menerima surat perintah menjalankan tugas dari pemerintah daerah, pengupahan menjadi tanggung jawab sekolah menggunakan dana bantuan operasional sekolah. (Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.