Dicecar Soal Gaji Guru PPPK, Kadisdikbud Lempar Tanggung Jawab ke Pihak Sekolah

oleh -0 Dilihat

Bandarlampung- Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kota Bandar Lampung Eka Afriana melempar tanggung jawab pembayaran gaji guru PPPK ke pihak sekolah. Hal ini diungkapkan Eka saat dimintai keterangan terkait aksi sejumlah guru PPPK yang mendatangi pengacara Hotman Paris di Jakarta.

Eka Afriana menyatakan pada bulan Juni 2022 pihaknya sudah berkoordinasi dengan pihak sekolah untuk menangani masalah gaji PPPK melalui dana BOS.

Sesuai aturan, sumber gaji P3K 2022 diatur dalam UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN). Pada Pasal 6 dijelaskan bahwa pegawai ASN terdiri atas PNS dan PPPK atau P3K.

Pasal 101 ayat (3) menyatakan gaji dan tunjangan PPPK yang bekerja pada instansi pusat dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN). Sedangkan gaji dan tunjangan PPPK di instansi daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Sebelumnya, Gaji guru PPPK yang sudah dialokasikan lewat APBN berdasar Surat Dirjen Perimbangan Keuangan, bernomor S-204/PK/2021 tertanggal 13 Desember 2021, gaji guru PPPK khusus untuk Kota Bandar Lampung pada 2021 sudah diperhitungkan masuk dalam DAU sebesar Rp.42 miliar dan pada 2022 diperhitungkan khusus untuk gaji sebesar Rp.83 miliar. (Roy)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.