MAPI Lampung Dorong Pelayanan Publik Bebas Pungli

oleh -0 Dilihat
IMG 20220913 WA0181
Ketua MAPI Regional Lampung Hafsah Desiana (kiri) kala berkunjung ke salah satu Kantor Pertanahan di Lampung. Bandarlampung, Selasa, (13/9/2022).

Bandar Lampung – Masyarakat Anti Pungli Indonesia (MAPI) Regional Lampung mendorong pelayanan publik yang bersyarat pasti dan tanpa pungutan liar atau pungli di semua kabupaten dan kota di Provinsi Lampung.

“Kami mengajak dan mendorong aparatur pemerintah memberikan pelayanan publik yang bersyarat pasti dan bebas pungli,” kata Ketua MAPI Regional Lampung Hafsah Desiana, dalam keterangan yang diterima di Bandar Lampung, Selasa (13/9/2022).

Dia menjelaskan kehadiran MAPI akan menjadi mitra bagi instansi pemerintah untuk bersama-sama menciptakan pelayanan bermutu bagi masyarakat.

“Artinya, pelayanan publik harus cepat dalam waktu dan tepat dalam penyelesaian, sehingga pemohon tidak bolak-balik,” tambahnya.

Untuk mewujudkan pelayanan publik cepat dan tepat, lanjutnya, MAPI menggelar focussed group discussion (FGD) dengan tema “Pelayanan Publik yang Bersyarat Pasti dan Tanpa Pungli” selama dua pada Selasa dan Rabu (14/9).

“Dalam FGD, kami mengundang sejumlah instansi dan menghadirkan pengurus inti MAPI Pusat sebagai narasumber,” katanya.

Sebagai mitra pemerintah, MAPI juga melakukan kunjungan ke sejumlah kantor pertanahan Kementerian Agraria Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Provinsi Lampung, seperti di Kabupaten Pringsewu, Kota Metro, dan Kota Bandarlampung.

“Kunjungan ke kantor pertanahan tersebut untuk mendorong aparatur pemerintahan, khususnya aparatur kantor pertanahan, memberikan pelayanan sesuai Perkaban Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan serta memberikan pelayanan publik yang bebas pungli,” ujarnya. (Red,DN)

Baca : Diduga Hendak Tawuran Polresta Bandar Lampung Amankan Ratusan Pelajar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.