Edarkan Narkoba Di Bandar Lampung, Seorang Pria Diringkus Polisi

oleh -0 Dilihat

Bandar Lampung – Tim Opsnal Polsek Telukbetung Selatan, berhasil mengamankan seorang pengedar Narkotika jenis sabu-sabu di Jalan Ikan Kakap, Kelurahan Pesawahan, Telukbetung Selatan, Bandar Lampung.

Tersangka berinisial S (48) diamankan petugas pada Sabtu (27/8/2022) sekitar pukul 06.00 WIB. Kapolsek Teluk Betung Selatan, Kompol Adit Priyanto mengatakan, tersangka diamankan berdasarkan informasi dari masyarakat bahwa adanya peredaran gelap Narkotika.

Atas laporan tersebut, petugas langsung bergerak cepat mendatangi lokasi dan melakukan penggeledahan di rumah tersangka. Setelah digeledah, petugas menemukan barang bukti sabu seberat 1,32 gram yang dikemas dalam 8 paket kecil plastik klip siap edar.

Menurut Adit, tersangka mendapatkan barang haram tersebut dengan membeli kepada orang lain seharga Rp900 ribu per 1 gram. Kemudian paket tersebut dipecah menjadi 13 paket kecil sabu dan dijual oleh tersangka seharga Rp100 ribu per paket.

Akibat perbuatannya, tersangka bakal dijerat dengan Pasal 114 dan atau Pasal 112 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara. (ilham)

Baca : Kedapatan Bawa Sabu-sabu, Dua Orang Pria Diamankan Polisi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.