Setubuhi Anak di bawah umur, Remaja 17 Tahun Ini Diamankan Polisi

oleh -3 Dilihat
Pemerkosaan anak di bawah umur
Setubuhi gadis berusia 14 tahun, remaja asal Tanjung Senang, Bandar Lampung berinisial RF (17) diamankan petugas jajaran Polsek Kedaton

Bandarlampung- Setubuhi gadis berusia 14 tahun, remaja asal Tanjung Senang, Bandar Lampung berinisial RF (17) diamankan petugas jajaran Polsek Kedaton di rumahnya.

Adapun RF diamankan setelah diduga melakukan tindak pidana persetubuhan dan pencabulan terhadap seorang gadis berinisial LPK (14).

Kapolsek Kedaton, Kompol Atang Syamsuri mengatakan, peristiwa ini bermula, saat pelaku datang ke rumah korban mengendarai sepeda motor. Pelaku kemudian mengajak korban berjalan-jalan, dengan alasan merayakan malam takbiran.

“Namun, pelaku malah membawa korban ke sebuah losmen di Jalan ZA Pagar Alam, Rajabasa, Bandar Lampung. Setelah berada di dalam kamar losmen, pelaku langsung menyetubuhi korban,” kata Kompol Atang Syamsuri dalam keterangannya, Senin (16/5/2022).

Setelah itu, pelaku mengantar korban kembali ke rumahnya. Setelah pulang, korban bercerita ke orang tuanya, dirinya telah disetubuhi di dalam kamar losmen.

“Tidak terima dengan perbuatan pelaku, keluarga korban akhirnya melapor ke Mapolsek Kedaton, untuk ditindaklanjuti. Setelah menerima laporan, tim kemudian melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku di rumahnya,” ujar Atang.

Setelah itu, pelaku dibawa ke Mapolsek Kedaton, guna dilakukan penyelidikan lebihan lanjut. Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengaku baru satu kali melakukan persetubuhan terhadap korban

Akibat perbuatannya, tersangka bakal di jerat dengan Pasal 81 dan Pasal 82 UU RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak, dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.