Curi 80 Tandan Sawit Milik Perusahaan, Romli ditangkap Polisi

oleh -3 Dilihat
Pencurian sawit
Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit . (foto: doc)

Way Kanan- Unit Reskrim Polsek Blambangan Umpu berhasil meringkus pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) buah sawit di areal perkebunan sawit PT. AKG (Adi Karya Gemilang) Kampung Sunsang Kecamatan Negeri Agung Kabupaten Way Kanan.

Pelaku inisial F alias Romli (28) warga Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung
Kabupaten Way Kanan.

Menurut Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra, modus pelaku melakukan pencurian buah sawit sekitar 80 tandan pada hari Senin, 14-03-2022 sekitar pukul 17:30 WIB.

Saat itu, saksi (selaku karyawan perusahaan) sedang berpatroli di areal perkebunan tersebut dan diketahui telah terjadi curat oleh pelaku yang tidak dikenal.

“Pelaku melakukan pencurian tandan buah kelapa sawit milik PT. AKG Sunsang yang sudah dipanen sekitar 80 tandan buah kelapa sawit dengan berat sekira 1.600 kg dengan cara menggunakan egrek” ungkap Kasat Reskrim AKP Andre Try Putra.

Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Polsek Blambangan guna dilakukan proses lebih lanjut.

“Pelaku diamankan pada hari Rabu tanggal 23 Maret 2022 sekitar pukul 21.20 WIB, oleh anggota unit reskrim Polsek Blambangan Umpu setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa pelaku sedang berada di Kampung Penengahan Kecamatan Negeri Agung” beber AKP Andre.

Atas informasi itu, petugas menuju ke lokasi dan berhasil melakukan penangkapan diduga pelaku pencurian tandan buah sawit tanpa disertai perlawanan dan langsung dibawa ke Polsek Blambangan Umpu guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dapat diancam dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.