Polda Lampung Dalami Kasus Investasi Bodong Mirip Binomo

oleh -5 Dilihat
Kasus investasi bodong mirip Binomo
Petugas Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Dit Krimsus) Polda Lampung, melakukan penyelidikan terkait kasus aplikasi investasi bodong berkedok trading mirip Binomo. (foto: AKBP Popon Ardianto)

Bandar Lampung. Petugas Unit Cyber Crime Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Dit Krimsus) Polda Lampung, melakukan penyelidikan terkait kasus aplikasi investasi bodong berkedok trading mirip Binomo di Provinsi Lampung, pada Kamis (24/3/2022).

“Kami sudah menemukan adanya tindak pidana mirip dengan investasi bodong Binomo,” kata Wakil Direktur Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Popon Ardianto Sunggoro.

Menurutnya, saat ini petugas masih melakukan penyelidikan terkait kasus tersebut.

“Lagi kita dalami dulu, mohon do’a nya semoga kita bisa lakukan pengungkapan,” ungakapnya.

Sementara itu, Kasubdit V Cyber Crime Ditreskrimsus Polda Lampung, AKBP Yusriandi Yusrin menegaskan, bahwa teknis penyelidikan tersebut akan melibatkan Bareskrim Mabes Polri.

“Iya (kita bisa dan sanggup). Dan yang jelas kita tetap akan berkoordinasi dengan Bareskrim Mabes Polri,” tegasnya.

Sebelumnya diberitakan, terdapat kurang lebih 100 orang menjadi korban dari investasi bodong robot trading Fahrenheit yang melapor.

Atas dasar laporan tersebut, Polisi telah menangkap empat tersangka berinisial D, IL, DB, dan MF terkait kasus penipuan robot trading Fahrenheit. Selain itu, Polisi juga turut menangkap bos dari keempat tersangka, yakni Hendry Susanto.

Robot trading Fahrenheit ini dikelola oleh PT. FSP Akademi Pro yang dipimpin oleh Hendry Susanto. Adapun modus para pelaku yakni mengiming-iming keuntungan di atas 50 persen dari total uang yang diinvestasikan.

Investasi bodong dapat dipahami sebagai aktivitas pengelolaan uang yang menjanjikan tingkat keuntungan berkali-kali lipat dalam waktu singkat. Dalam prakteknya, pihak tidak berizin itu menawarkan produk investasi dengan iming-iming cuan yang bombastis.

Investasi bodong dapat dipahami sebagai aktivitas pengelolaan uang yang menjanjikan tingkat keuntungan berkali-kali lipat dalam waktu singkat. Dalam prakteknya, pihak tidak berizin itu menawarkan produk investasi dengan iming-iming cuan yang bombastis. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.