Polda Lampung Tetapkan Tersangka Perkara Pupuk Ilegal

oleh -3 Dilihat
WhatsApp Image 2022 03 08 at 14.18.07 2
Pupuk ilegal diungkap Polda Lampung

Bandar lampung –  Petugas Subdit 1 Indusri Perdagangan dan Investasi (Indagsi) Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, telah menetapkan tersangka dalam perkara pupuk ilegal.

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Pol. Ari Rachman Nafarin membenarkan, dalam perkara pupuk tanpa izin edar, tim penyidik telah menetapkan tersangka.

“Sudah ada tersangka, untuk data lengkapnya silahkan konfirmasi kepada penyidik Subdit 1 Indagsi Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung,” kata Ari Rachman Nafarin saat di hubungi Via WhatsApp, pada Selasa (8/3/2022) siang.

Sebelumnya diberitakan, Direktorat Reserse Krimimal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung berhasil mengamankan 1,7 Ton pupuk padat dan 880 liter pupuk cair ilegal di Kabupaten Pringsewu.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan berupa 500 liter bahan baku pembuat pupuk, 1.725 pupuk padat, 880 liter pupuk cair, 529 Pcs pupuk serbuk yang siap dijual terdiri dari berbagai merek dan kemasan, dan alat-alat pembuat label, kemasan, karung, botol, dan mesin jahit karung.

Wadir Krimsus AKBP Popon Ardianto Sunggoro mengatakan, pengungkapan tersebut berdasarkan laporan dari masyarakat bahwa PT. Gahendra Abadi Jaya(GAJ) diduga memproduksi pupuk ilegal di Desa Pringkumpul, Kecamatan Pringsewu Selatan, Kabupaten Pringsewu.

“Petugas berhasil mengungkap peredaran pupuk tanpa izin penjualan yang tidak terdaftar di Kementerian Pertanian RI. PT. GAJ memasarkan pupuk dengan kisaran harga Rp100 ribu dan diedarkan di Kabupaten Pringsewu sejak 2019,” ujarnya,

PT. GAJ terbukti melanggar Pasal 122 Jo Pasal 73 Undang-undang RI No. 22 Tahun 2019 dan Pasal 8 Ayat (1) huruf a Undang-undang RI No.8 Tahun 1999 dengan ancaman penjara paling lama 6 tahun dan denda paling banyak Rp3 miliar.

Baca : Limbah Hitam Cemari Pantai Pesisir Teluk Lampung

Dalam hal ini, pihaknya mengimbau masyarakat agar tidak cepat percaya dengan produk yang menawarkan harga lebih murah dari harga pupuk yang beredar di pasaran dan harus lebih cerdas mencermati label produk yang ditawarkan.

“Selain merugikan, akibat penggunaannya juga bisa berpengaruh dengan lahan yang menjadi sumber penghidupan masyarakat khususnya para petani,” ujarnya. (Red/DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.