Karena Barang Curian Dijual Online, Kasus Bobol Bengkel Terungkap

oleh -3 Dilihat
WhatsApp Image 2022 03 06 at 12.28.13
Barang curian dijual secara online

Bandar Lampung – Satuan Reskrim Polsek Kedaton, Polresta Bandar Lampung berhasil mengungkap kasus pencurian alat pertukangan, terungkap berkat laporan masyarakat bahwa ada barang curian yang diduga dijual melalui media online.

Kapolsek Kedaton Kompol Atang mengungkapkan kasus ini berawal dari laporan masyarakat bahwa bengkelnya dibobol sekawanan pencuri dan sejumlah barang hilang, lalu ada sejumlah alat pertukangan milik korban yang hilang dijual di media sosial Facebook.

“Dari laporan masyarakat ini, tim sat reskrim Polsek Kedaton melakukan penyelidikan,” ungkapnya pada Minggu (6/3/2022).

Dia mengatakan Tim Opsnal Polsek Kedaton dipimpin langsung Kanit Reskrim Aiptu Kiki Sumarki, melakukan penyelidikan di lapangan dan mencari informasi tersebut. Ternyata laporan tersebut benar, bahwa ada sejumlah  alat pertukangan yang diduga hasil membongkar bengkel dijual secara online.

Sebab diketahui sebelumnya, ada laporan dari  Ika Wiyana warga Rajabasa Bandar Lampung yang menjadi korban tindak pidana pencurian dibengkel milikinya, terjadi pada hari Jumat (04/03/2022) sekitar pukul 13.00 WIB. Saat itu korban melaporkan telah terjadi pencurian di bengkel miliknya di Kelurahan Gedung Meneng Kecamatan Rajabasa Bandar Lampung yang berisikan peralatan pertukangan

“Adapun barang – barang yang hilang berupa 1 unit Kompresor, 1 unit Mesin jiksaw, 1 unit mesin potong dan 1 unit mesin amplas, total ditafsir kerugian sejumlah Rp. 3.500.000,-, ” ungkapnya.

Lalu petugas mencocokan dengan  alat pertukangan yang dijual melalui media sosial, ternyata bentuknya sama dengan barang yang hilang di bengkel korban Ika.

Selanjutnya pada hari Jumat (4/3/2022) sekitar pukul 19.00 WIB pelaku berhasil di tangkap dari Rumahnya di Kel. Jaga Baya II Kec. Sukabumi Bandar Lampung dan di amankan di Polsek Kedaton Polresta Bandar Lampung berikut beberapa barang buktinya.

“Satu orang pelaku berinisial MI (23) Warga Jagabaya II Sukabumi Bandar Lampung berhasil ditangkap dan satu tersangka lainya R (23) menjadi buronan,” ungkapnya

Berdasarkan  pengakuan tersangka dalam aksinya, kedua pelaku ini berbagi peran. MI sebagai driver dan mengawasi sekitar lokasi sedangkan R sebagai eksekutor, komplotan ini masuk dengan cara memanjat tembok bengkel dan kemudian mengambil alat-alat pertukangan langsung membawa kabur.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan. Dengan ancaman hukuman berupa Pidana kurungan paling lama tujuh tahun penjara. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.