FSBKU Lampung Menolak Keras Aturan JHT Cair di Usia 56 Tahun

oleh -3 Dilihat
247404464 1621676448181262 5133579281838065388 n e1644829786532
FSBKU Lampung beberapa waktu lalu dalam pengawalan kasus ketenagakerjaan yang dialami anggota KSN

Bandar Lampung – Federasi Serikat Buruh Karya Utama (FSBKU) Lampung menolak keras Peraturan Menteri Ketenagakerjaan No. 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT), salah satu poinnya adalah dana JHT yang hanya bisa dicairkan setelah pekerja atau buruh berusia 56 tahun.

“Aturan ini lebih berpihak dan mementingkan kelompok pengusaha ketimbang para buruh,” ungkap Ketua Wilayah FSBKU Lampung, Tri Susilo pada Senin (14/2/2022).

Sebagaimana diketahui, Permenaker Nomor 2 Tahun 2022 menggantikan Permenaker Nomor 19 Tahun 2015 yang memperbolehkan peserta mencairkan dana JHT saat terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Ia menegaskan bahwa PHK bagi para buruh masih tinggi saat ini dan dunia usaha belum bangkit di tengah pandemi virus corona saat ini.

Aturan tersebut menetapkan pembayaran manfaat jaminan hari tua hanya dapat dicairkan saat usia peserta BPJS Ketenagakerjaan mencapai 56 tahun, baik bagi peserta mencapai usia pensiun, mengundurkan diri, maupun terkena PHK.

“Yang jadi persoalannya, nasib puluhan juta karyawan kontrak dan outsourcing. Apalagi bila kena PHK, misal di usia 30 tahun, harus menunggu 26 tahun,” kata dia.

Pihaknya mendesak agar pemerintah mencabut peraturan tersebut dan kembali menggunakan Peraturan Menaker No. 19/2015 yang memungkinkan manfaat JHT dapat dibayarkan setelah masa tunggu 1 bulan sejak tanggal PHK.

Jika pemerintah tak melakukan perubahan pada peraturan tersebut, pihaknya akan melakukan aksi. Pasalnya, JHT dianggap sebagai pertahanan terakhir pekerja yang mengalami PHK akibat pandemi.

“Peraturan itu merugikan banyak buruh,” kata dia.

Padahal JHT merupakan salah satu tabungan penting ketika buruh mengalami PHK, aturan itu membuat buruh akan semakin menderita.

Diketahui, aturan ini menuai polemik di tengah masyarakat dan serikat buruh melayangkan protes keras terhadap kebijakan tersebut. Bahkan, muncul petisi yang menolak aturan tersebut dan telah ditandatangani oleh ratusan ribu orang. (Red, DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.