Bandar Lampung – Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Provinsi Lampung mengatakan bahwa permintaan akan minyak goreng di pasaran tinggi telah mengakibatkan berkurangnya stok di pasaran.
“Masyarakat diharapkan tidak punic buying dengan membeli minyak goreng secara berlebihan. Ini dilakukan untuk menjaga stabilitas stok secara luas di pasaran,” ujar Kepala Bidang Perdagangan Dalam Negeri Disperindag Lampung, M. Zimmi Skil, saat dihubungi, Rabu (9/2/2022).
Ia mengatakan, pabrik minyak selalu berproduksi jadi dipastikan stok aman, tapi yang menjadi permasalahan ialah distribusinya, akibat peningkatan permintaan masyarakat.
Ia mengatakan, tingginya permintaan masyarakat akan minyak goreng tersebut terjadi usai penerapan kebijakan minyak goreng satu harga.
“Permintaan meningkat karena panic buying di tengah masyarakat ini terjadi setelah adanya penurunan harga minyak goreng pasca harganya yang melambung tinggi beberapa saat lalu. Jadi kita keluarkan sebanyak apapun selalu habis dibeli,” katanya.
Menurutnya, selain itu dalam pendistribusian minyak goreng di pasaran juga mengalami keterlambatan akibat pelaksanaan pemerataan distribusi.
“Kalau dari hasil pemantauan di lapangan setelah melakukan mediasi antara distributor dan pedagang diketahui ada beberapa poin permasalahan. Pertama ada pedagang yang belum terdaftar dan teregistrasi oleh distributor, jadi prioritas akan diberikan yang sudah terdaftar,” ucapnya.
Dia melanjutkan, yang kedua dalam proses pemerataan distribusi minyak goreng itu banyak pedagang yang belum mendapatkan pasokan minyak dari distributor sesuai permintaan karena stok dibagi merata.
“Jadi memang ada pemerataan distribusi. Misalkan pedagang minta 100 kardus tidak akan dapat penuh sejumlah itu, tetapi distributor akan menyalurkan kepada pedagang lainnya jadi semua stok minyak goreng di pedagang terisi,” ujarnya.
Ia menjelaskan, sebagai upaya memenuhi kebutuhan masyarakat akan minyak goreng pihaknya telah melakukan operasi pasar minyak goreng.
“Sudah dilakukan langkah operasi pasar, lalu untuk harga karena sudah di atur oleh peraturan Menteri Perdagangan Nomor 6 tentu akan tetap stabil, hanya saja ketersediaan stok yang harus terus di pantau,” katanya lagi.
Menurut dia, untuk menjaga stabilitas ketersediaan stok minyak goreng dari berbagai jenis kemasan masyarakat diharapkan untuk tidak panic buying dan membeli minyak goreng secara berlebihan.
Diketahui sebelumnya di sejumlah ritel ataupun toko milik pedagang di pasar tradisional di Kota Bandarlampung ketersediaan minyak goreng mulai menipis, dengan menyisakan beberapa unit minyak goreng kemasan 1 liter serta minyak goreng premium akibat kurangnya pasokan minyak di pasaran. (Red, DN)