10 Kendaraan Roda Dua Diamankan Dari Dua Pelaku Curanmor

oleh -2 Dilihat
WhatsApp Image 2022 01 18 at 15.16.50
Salah satu kendaraan bermotor yang diduga hasil rampasan pelaku, yang memiliki bisa mengambil di Polsek Kedaton

Bandar Lampung – Polsek Kedaton amankan 10 kendaraan roda dua, dari penangkapan komplotan pelaku pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan tersangka yakni FD (19) dan IG (20) warga Tuna Karya, Gedong Meneng, Rajabasa.

“Unit Reskrim Polsek Kedaton Bandar Lampung, menangkap dua pelaku curanmor dari hasil penyelidikan dan pengembangan kasus-kasus sebelumnya ,” kata Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto melalui Kapolsek Kedaton Kompol Atang Sayamsuri, Selasa (18/1/2022).

Dari pemeriksaan para tersangka, komplotan ini telah beraksi di 13 lokasi berbeda yakni 9 diantaranya ada disekitar wilayah hukum Polsek Kedaton dan 4 lainnya ada disekitar wilayah Tanjung Karang Barat, Tanjung Senang, dan Lampung Selatan.

Diketahui, modus operandi yang dilakukan tersangka yakni dengan cara menodong korbannya ditengah jalan dan mengambil motor ketika di parkiran dengan merusak kunci stang menggunakan Kunci Leter T.

“Pihak kami melakukan pengembangan dan datang ke TKP Curanmor dibeberapa tempat yang diduga adalah tempat beraksinya tersangka,” katanya.

Dari para tersangka, polisi turut mengamankan beberapa barang bukti berupa satu buah kunci leter T serta 12 pasang plat nomor kendaraan.

Baca : Bandar Lampung Diprediksi Hujan Lebat, BPBD Rutin Patroli

Selain itu, turut diamankan 10 Unit kendaraan bermotor berbagai jenis yaitu Yamaha Vega ZR warna biru BE 8928 YF, Kawasaki Ninja warna ungu metalik BE 2357 AQH, dan Suzuki smash warna biru hitam BE 7308 EC.

Kemudian, Yamaha Mio 125 warna biru hitam BE 3988 AZ, Honda Beat warna Hitam BE 2351 AAS, Honda Beat warna Putih merah BE 2292 BI, Yamaha Fino warna Ungu BE 3491 BX, dan Honda Beat warna merah no.pol BE 3990 CT.

Dua kendaraan motor terakhir yakni Yamaha Vixion warna Putih BE 2241 DH danHonda Beat warna Putih merah BE 3763 AT.

Atas tindak pidana tersebut, kedua tersangka akan di jerat pasal 365 dan 363 KUHPidana dengan ancaman penjara sembilan tahun penjara.

Atang juga menghimbau kepada masyarakat yang merasa kehilangan motornya untuk dapat datang ke Polsek dengan membawa bukti kepemilikan yang sah. (Reporter-Tasya)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.