Polres Lampung Selatan Tangkap Residivis Curas

oleh -2 Dilihat
WhatsApp Image 2022 01 04 at 13.58.45
Pelaku curat Polres Kabupaten Lampung Selatan

Lampung Selatan – Kepolisian Resor (Polres) Lampung Selatan kembali menangkap pelaku pencurian dengan pemberatan (curat), beriniisial WH (22) warga dusun Tetaan Desa Tetaan Kecamatan Penengahan kabupaten setempat.

“Pelaku warga Desa Tetaan Kecamatan Penengahan, sudah kami amankan di Desa Sripendowo Kecamatan Kerapang ” Kata Kapolsek Penengahan AKP Setio Budi Howo, SH mewakili Kapolres Lamsel AKBP Edwin, SIK, SH, MSi, Selasa (4/1/2022).

Pelaku diungkapkannya, ditangkap pada Senin (03/1/2022) sekitar pukul 04.00 wib di Desa Sripendowo Kecamatan Ketapang Lampung Selatan.

Penangkapan yang dilakukan Unit Reskrin Polsek Penengahan ini dilakukan setelah sebelumnya, Senin (3/01/2022) sekitar pukul 01.00 wib menerima laporan dari korban AF (14) warga dusun Bakau Kramat Desa Sumur RT/RW 001/008 Kecamatan Ketapang Lampung Selatan.

“Kami dapat laporan tentang tindak pidana melakukan perampasan sat) Unit Handphone Android TYPE OPPO A37 seharga Rp700.000, serta melakukan penganiayaan hingga mengalami pecah pada bibir hingga pendarahan serta luka memar pada wajah akibat dianiaya salah satu pelaku,” tegasnya.

Usai menerima laporan korban, petugas langsung menindaklanjuti dan melakukan penangkapan terhadap pelaku curas serta penganiayaan terhadap korban.

Dari hasil kronologi kejadian terungkap bahwa, bahwa kejadian tersebut bermula pada hari Senin (3/1/2022) pukul 01.00 wib saat pelaku bersama rekanya JF (DPO) yang mengendarai sepeda motor Yamaha Vixion tanpa plat nomor, menanyakan tempat penjualan bensin eceran kepada korban yang sedang nongkrong.

Baca : Kakek Bejat, Cabuli Bocah Usia Enam Tahun

Kemudian kedua pelaku meminta korban ketempat penjual bensin eceran yang ditunjukkan, tapi sesampainya di Dusun Penegolan Desa Hatta Kecamatan Bakauheni, pelaku merampas HP milik korban dan melakukukan penganiayaan hingga korban mengalami pecah pada bibir hingga pendarahan serta luka memar pada wajah akibat dianiaya salah satu pelaku, atas kejadian tersebut korban bersama keluarganya Purwoto (45) warga Desa Sumur Kecamatan Ketapang Lamsel, melaporkan ke Poksek Penengahan.

Pelaku WH (20) akan dijerat dengan pasal 365 KUH Pidana bersama barang buktinya berupa satu buah Kotak Handpone OPPO A37 milik korban, satu Unit Sepeda Motor Yamaha V-Xion warna Grey serta satu buah baju sweater warna abu-abu milik pelaku yang digunakan pada saat melakukan tindak pidana pencurian dengan kekerasan. (Rls/DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.