Lampung Timur – Unit Reskrim Polsek Pekalongan, Lampung Timur (Lamtim) menangkap seorang pelajar, karena terlibat pencurian ponsel, di wilayah Kecamatan Pekalongan. Tersangka berinisial AG (17) itu langsung dibawa ke kantor polisi untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut Kapolsek Pekalongan Iptu Rahadi, pelajar itu ditangkap pada Jumat (19/11/2021) pagi, setelah mencuri satu unit ponsel kerabatnya pada pertengahan Oktober 2021 lalu.
“Pelaku mengambil ponsel saat kerabatnya sedang tidur, kemudian menyembunyikannya di bawah pot bunga,” ungkap Rahadi.
Polisi yang sudah mendapat laporan korban, segera melakukan proses penyelidikan dan mengidentifikasi keberadaan tersangka lalu menangkapnya.
“Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti satu unit ponsel,” terang Rahadi lagi.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal pencurian. Namun karena usianya masih pelajar dan ia mengaku baru sekali itu mencuri, kemungkinan akan dilakukan restorative justice dalam proses hukumnya. []
Laporan Kontributor: Deny Fernando