Paman dan Keponakan Ditangkap Karena Bobol Konter ATM Mini Tetangganya

oleh -2 Dilihat
TSK
Ilustrasi/klikapa.com

Diskursus Network – Jajaran anggota Kepolisian Sektor Seputihmataram, mengamankan HRY alias Buntung (26) warga Kampung Fajar Mataram, Kecamatan Seputihmataram bersama MZS, warga Kecamatan Terusannunyai, Kabupaten Lampung Tengah.

Keduanya merupakan paman dan ponakan yang telah mencuri uang tunai Rp25 juta dan HP, di ATM mini milik Triwias SR (36) yang beralamat di Kampung Seputihmataram.

Menurut Kapolsek Seputih Mataram Iptu Yudi Kurniawan, polisi awalnya menerima laporan korban yang juga masih satu desa dengan kedua tersangka, bahwa konter ATM mini miliknya kemalingan.

“Setelah menerima laporan dan melakukan penyelidikan, personel kami menangkap dan kemudian menggeledah rumah kedua tersangka. Hasilnya, polisi menyita satu sweater warna biru dan satu potong kaos pendek warna abu-abu. Lalu satu potong celana panjang warna coklat, satu buah tas warna hijau. Barang bukti itu digunakan tersangka untuk mencuri,” terangnya.

Sementara barang bukti hasil curian sudah habis untuk berfoya-foya dan biaya hidup sehari-hari.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatanya, kedua tersangka dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara. []

Laporan Kontributor: Deny Fernando

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.