8 Santriwati Dicabuli Oknum Guru di Lampung, Damar: Tak Ada Ruang Aman Bagi Anak!

oleh -4 Dilihat
child
Ilustrasi/pixabay

Bandar Lampung – Lembaga Advokasi Perempuan Damar memberikan perhatian terhadap kasus yang ditangani Polresta Bandar Lampung, terkait tindak asusila yang dilakukan oleh oknum guru ngaji terhadap 8 santriwatinya yang berusia di bawah umur.

Damar mengapresiasi kinerja Polresta Bandar Lampung terhadap penanganan kasus tersebut. Direktur Eksekutif Damar, Ana Yunita Pratiwi, saat dihubungi mengatakan bahwa penanganan yang dilakukan penyidik Polresta Bandar Lampung cukup progresif.

“Kami memonitor prosesnya dan pelaku sudah ditangkap. Praktik baik yang dilakukan ini semestinya dapat dijadikan contoh bagi APH (aparat penegak hukum) di daerah lain dalam penanganan kasus kekerasan seksual,” kata Ana, Jumat (22/10/2021) kemarin.

Berita Terkait Baca: Oknum Pengajar Pondok yang Dilaporkan Cabuli 8 Santriwati di Bawah Umur di Bandar Lampung Belum Ditangkap

Damar pun memberikan tanggapan positif terhadap prosesnya yang turut melibatkan unit pelayanan terpadu Provinsi Lampung dan Bandar Lampung, yang bergerak melakukan pendampingan kepada korban untuk memberikan trauma healing dan memperoleh reintegrasi sosial.

Namun, Ana mengatakan pula dengan terungkapnya kasus tersebut, menunjukkan tidak ada ruang aman bagi perempuan terutama untuk anak. Baik itu di pesantren, tempat mengaji, atau fasilitas pendidikan yang dianggap sebagai ruang ibadah pun tidak memberikan jaminan perlindungan dan keamanan bagi perempuan dan anak.

“Ini harus menjadi perhatian. Selain pengawalan proses hukum untuk memastikan keadilan, yang terpenting seluruh elemen bergerak bersama mencegah dan memastikan perlindungan dan jaminan keamanan pada perempuan dan anak,” tegasnya.

Ana berharap para pengambil kebijakan terbuka atas tingginya kasus kekerasan seksual dan segera melakukan pengesahan RUU Penghapusan Kekerasan Seksual (PKS), sebagai ikhtiar untuk memberikan jaminan perlindungan dan pemenuhan hak-hak korban.

Tersangka Sempat Kabur

Sementara menurut Kapolresta Bandar Lampung Kombes Pol Ino Harianto, AA (40), tersangka pencabulan oknum guru mengaji tersebut sempat kabur dari pengejaran polisi.

Tersangka akhirnya ditangkap pada Selasa (19/10/2021) saat berada di tempat persembunyiannya di wilayah Kecamatan Natar, Lampung Selatan.

Berita Terkait Baca: Oknum Ustad di Bandar Lampung yang Cabuli 8 Santriwati di Bawah Umur Ditangkap

“Modus tersangka dengan menyuruh anak-anak membersihkan diri (mandi) sebelum mengaji dan akhirnya terjadi pencabulan,” ujar Ino saat dikonfirmasi pada Kamis (21/10/2021) kemarin.

Untuk diketahui, tempat mengaji tersebut sudah dipercaya oleh pihak keluarga para santriwati untuk diurus AA. Namun tersangka malah melakukan tindak asusila kepada anak-anak di bawah umur itu.

“Kalau ada korban lagi, tentunya kami akan proses lebih lanjut. Dari awal kita udah melibatkan psikiater, pendampingan-pendampingan terhadap anak ini,” tambah Ino.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Kompol Devi Sujana menambahkan, ada sejumlah korban yang enggan membuat laporan.

“Iya ini merupakan hak dan kewenangan korban. Mungkin karena orang tua korban merasa ini adalah aib, sehingga mereka belum membuat laporan,” kata Devi.

Atas kasus tersebut, tersangka AA dijerat pasal 82 UU 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan anak dengan ancaman hukuma 15 tahun penjara. []

Laporan Reporter: Anindita Aisyah Putri

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.