Lampung Utara – Sambil menggunakan tongkat karena kesulitan berjalan, seorang tersangka kurir narkoba jenis ganja bernama Buhari (56), digelandang ke Mapolres Lampung Utara (Lampura) untuk menjalani pemeriksaan, Selasa (19/10/2021).
Selain Buhari, Tim Kobra Satuan Reserse Narkotika Polres Lampura juga menangkap kurir lain bernama Usman Fauzi (32) di tempat berbeda. Keduanya ditangkap polisi saat sedang menunggu pemesan ganja.
Buhari ditangkap saat menunggu di rumahnya di Desa Campur Sari, Kotabumi Tengah, Lampura. Sementara Usman ditangkap di Jalan Akuan, Kelurahan Rejosari.
Keduanya diduga kurir yang masih dalam satu jaringan peredaran narkoba, dan sudah menjadi kurir sejak beberapa bulan terakhir.
“Dari tersangka kami menyita barang bukti sebelas bungkus ganja siap jual,” ungkap Kasatrestik Polres Lampura AKP Aris Satrio.
Lebih lanjut Aris mengatakan, kedua tersangka mengaku mendapat ganja dari seorang pengedar bernama Yosef, dan kini masih dalam pengejaran polisi
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 111 Undang-undang Narkotika, dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara. []
Laporan Kontributor: Ardy