Lampung Utara – Satreskrim Polres Lampung Utara menangkap seorang pria yang membuat laporan palsu, dengan modus berpura-pura menjadi korban begal di sebuah kebun singkong di wilayah Lampung Utara.
Pada Kamis (7/10/2021) siang, tersangka atas nama Jauhari (38), warga Desa Kali Balangan, Kecamatan Abung Selatan, Lampung Utara, di kantor polisi mengaku, sengaja membuat laporan palsu supaya motornya tidak diambil pihak dealer atau leasing.
Setelah didalami, polisi mendapatkan fakta bahwa tersangka sudah menunggak tagihan motor selama beberapa bulan.
Polisi justru menetapkan tersangka, setelah menyelidiki dan tidak pernah ada peristiwa pembegalan itu.
“Saat melapor, tersangka mengaku dibegal dengan cara dipepet dengan dua orang yang mengacungkan senjata api dan senjata tajam,” ungkap Kasatreskrim Polres Lampung Utara AKP Eko Rendi Oktama kepada awak media Kamis siang.
Dari penangkapan tersangka, polisi menyita barang bukti motor yang disembunyikannya di suatu tempat.
Sementara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 242 KUHP dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara. ()
Laporan Kontributor: Ardy