Tanggamus – Polsek Pulau Panggung, Tanggamus menangkap seorang pria berinisial EW (21) dengan dugaan tindak pidana pencurian dengan pemberatan (curat) di Pekon atau Desa Tekad, Kecamatan Pulau Panggung, Kabupaten Tanggamus.
Tersangka merupakan warga Gang Sederhana, Pekon Negeri Agung, Kecamatan Talang Padang, Tanggamus. Ia ditangkap atas laporan tanggal 14 September 2021 atas nama korbannya Asniar (50) warga Pekon Tekad.
Modus kejahatan yang dilakukan tersangka adalah dengan berpura-pura menjadi tukang rongsok dan masuk dengan menjebol dinding belakang rumah korban yang terbuat dari geribik.
Tersangka juga merupakan seorang residivis anak di bawah umur, dan sangat meresahkan karena telah berkali-kali mencuri. Ia bahkan kerap menyamar dengan berpakaian perempuan.
Kapolsek Pulau Panggung Polres Tanggamus Iptu Musakir mengungkapkan, tersangka ditangkap tanpa perlawanan di rumahnya, setelah menyelidiki dan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan bukti.
“Korban mengalami kerugian uang sebesar Rp3 juta dan 10 kilogram beras,” ungkap Musakir, pada Rabu (22/9/2021).
Tersangka masih diperiksa intensif di Mapolres Tanggamus dan dijerat pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. ()
Laporan Kontributor: Anton Nugroz