Remaja Curi HP dengan Bobol Jendela Tetangga

oleh -6 Dilihat
maling hp
Tersangka usai ditangkap polisi. FOTO: Humas Polres Tanggamus

Tanggamus – Polsek Kota Agung Polres Tanggamus berhasil mengidentifikasi dan mengamankan seorang remaja 17 tahun, tersangka pencurian dengan pemberatan (urat) modus bobol jendela. Tersangka berinisial MR warga Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Tanggamus.

Dari penangkapan tersebut, petugas jug berhasil mengamankan barang bukti satu unit ponsel milik korbannya Waluyo (33) warga Lingkungan Pancawarna, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung, Kabupaten Tanggamus.

Kapolsek Kota Agung AKP Sugeng Sumanto mengungkapkan, tersangka ditangkap atas penyelidikan laporan tertanggal 6 Juni 2021 atasnama korbannya Waluyo.

“Tersangka ditangkap pada Kamis, 9 September 2021 pukul 19.30 Wib saat berada di Lingkungan Way Tuba, Kelurahan Kuripan, Kecamatan Kota Agung,” ungkap Sugeng, Sabtu (11/9/2021).

Kapolsek menjelaskan, kronologis curat berdasarkan keterangan korban pada Minggu 6 Juni 2021, antara pukulĀ  02.30-05.30 Wib dengan modus bongkar jendela rumah.

“Akibat kejadian tersebut korban mengalami kerugian satu unit ponsel dan uang Rp250 ribu sehingga mengalami kerugian senilai Rp3 juta. Korban melaporkan ke Polsek Kota Agung untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka MR dan barang bukti Hp ditahan di Mapolsek Kota Agung guna proses penyidikan lebih lanjut.

“Tersangka MR dijerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Namun penyidikannya mengacu UU Peradilan Anak,” tandasnya. ()

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.