Jakarta- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Putri Candrawathi, divonis hukuman penjara selama 20 tahun oleh Majelis Hakim
Tag: Putri Candrawathi
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.