Bandarlampung- Jaksa Penuntut Umum (JPU) Avi Yuanto meminta kepada majelis hakim agar menjatuhkan hukuman kurungan penjara selama 12 tahun terhadap terdakwa LM,
Tag: PN Negeri Tanjung Karang
Tidak Ada Postingan Lagi.
Tidak ada lagi halaman untuk dimuat.