Lampung Tengah- Bekerja Sebagai Pengangkut Pupuk, pria inisial GCC alias Gery (31) ditangkap karena gelapkan Pupuk. Gery yang merupakan warga Dusun II Rt.007 Rw.002 Kampung Candi Rejo, kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah, ditangkap anggota Polsek Way Pengubuan pada Sabtu, (26/02/2022).
Kapolsek Way Pengubuan AKP Ali Mansur mengatakan, pihaknya langsung bertindak setelah menerima laporan dari PT TBL (Tunas Baru Lampung), bahwa PT TBL mengalami kekurangan untuk pemupupukan di Areal Tebu Div III.
Kekurangan pukuk PT. TBL di Kampung Banjar Ratu itu, dikirim oleh pelaku Gery yang bertugas sebagai pengangkut pupuk pada Minggu (14/11/2021) sekitar pukul 11.45 WIB.
Setelah ditelusuri oleh Pihak PT TBL bahwa yang hilang adalah jenis NPK sebanyak 7 (tujuh) sak yang masing-masing sak berisi 50 Kg.
Penggelapan pupuk tidak hanya dilakukan oleh GCC alias Gery, namun ada pelaku lainnya.
Saat dilakukan penangkapan terhadap pelaku lainnya, Gery tidak berada di lokasi.
“telah ditangkap pelaku yang lain dan menjalani hukuman tinggal Pelaku GCC saat Penangkapan tidak ada, dan baru sekarang diketahui keberadaannyaā€¯ ungkap AKP Ali Mansur.
Lebih Lanjut, setelah mendapatkan informasi yang jelas bahwa pelaku GCC bersembunyi di sekampung Lampung Timur, Kanit Bersama Anggota Way Pengubuan langsung melakukan penangkapan.
“Guna mempertanggung Jawabkan perbuatannya pelaku GCC Als Gery terancam Pasal 374 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun penjara” ungkapnya. (Rls)