Dimulai! Hari ini Moment of Truth, 4 Menteri Kabinet Jokowi Bakal Bersaksi di Sidang PHPU Pilpres

oleh -0 Dilihat
4 menteri
4 Menteri Kabinet Jokowi yang menjadi saksi di MK

Jakarta – Hari ini Jumat (05/04/2024) jam 08.00 WIB, 4 menteri dalam Kabinet Presiden Joko Widodo (Jokowi) akan memberikan kesaksian dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) presiden dan wakil presiden di Mahkamah Konstitusi. Menteri-menteri yang bersaksi adalah Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Menko PMK) Muhadjir Effendy, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, dan Menteri Sosial Tri Rismaharini. Selain itu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) juga akan memberikan keterangan dalam sidang sengketa Pilpres kali ini.

Mereka semua dipanggil oleh Mahkamah Konstitusi karena keterangannya dianggap penting untuk didengarkan, terutama berkaitan dengan penyaluran bantuan sosial (bansos). Isu bansos menjadi sorotan utama dalam permohonan gugatan sengketa pilpres yang diajukan oleh pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud di MK.

Sidang tersebut akan membahas dua perkara sekaligus. Pertama, nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024 yang diajukan oleh tim 01 Anies-Muhaimin. Sedangkan perkara kedua, diajukan oleh tim 03 2/PHPU.PRES-XXII/2024. Dalam kedua perkara ini, Prabowo-Gibran berperan sebagai pihak terkait.

Agendanya hari ini masing-masing menteri akan diberikan kesempatan memberikan paparan sekitar 20 menit, dilanjutkan dengan tanya jawab dengan hakim selama 15 menit. Kondisi waktu ini akan menyesuaikan dengan kesiapan para saksi.

Baca juga: Mantan Hakim MK Maruarar Siahaan Nilai Hakim MK Menunjukkan Keseriusan Dengan Undang 4 Menteri

Pihak terkait dalam sengketa ini adalah tim 02 Prabowo-Gibran, sehingga mereka juga dijadwalkan untuk hadir dalam sidang.

Ketua MK menyatakan bahwa pemohon dalam perkara ini tidak diizinkan untuk mengajukan pertanyaan kepada pihak lain dalam sidang tersebut.

“Karena ini keterangan yang diminta oleh mahkamah, maka nanti pihak-pihak tidak kami sediakan waktu untuk mengajukan pertanyaan. Jadi yang melakukan pendalaman adalah para hakim,” kata Suhartoyo dalam sidang perselisihan hasil Pilpres 2024 di Gedung MK, Jakarta, Senin (01/04/2024).

Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud telah menggugat hasil Pilpres 2024 ke MK. Kedua kubu ini memiliki kesamaan dalam permohonan, yaitu menginginkan diskualifikasi Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024. Mereka berdua menginginkan pemungutan suara diulang tanpa keikutsertaan Prabowo-Gibran.

Anies-Muhaimin ingin MK mendiskualifikasi Gibran karena dianggap tidak memenuhi syarat pencalonan. Sementara Ganjar-Mahfud ingin MK mendiskualifikasi Prabowo-Gibran karena dituduh melakukan kecurangan yang terstruktur, sistematis, dan masif.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.