Polisi Mengamankan Kelompok Pemeras Pengusaha Hiburan di Bekasi

oleh -0 Dilihat
pengusaha hiburan
Tersangka pemerasan pengusaha hiburan di Bekasi

Bekasi – Polres Metro Bekasi menangkap lima pemuda yang melakukan pemerasan terhadap pengusaha hiburan di Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi. Mereka menuntut sejumlah uang dari pengusaha hiburan malam dengan ancaman akan menggelar demonstrasi jika tidak dipenuhi.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi, mengungkapkan bahwa lima orang pelaku berhasil ditangkap setelah korban melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Cikarang Selatan. Mereka dilaporkan melakukan pemerasan di sebuah tempat hiburan malam di Jalan MH Thamrin, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada akhir bulan Maret.

“Aktivitas kelima pelaku tersebut tengah diselidiki oleh Polres Metro Bekasi setelah korban melaporkan insiden tersebut kepada Polsek Cikarang Selatan. Para pelaku melibatkan diri dalam pemerasan di salah satu tempat hiburan malam di Jalan MH Thamrin, Desa Sukaresmi, Kecamatan Cikarang Selatan, Kabupaten Bekasi, pada akhir Maret yang lalu,” ujar Ade Ary kepada detikcom pada hari Kamis (04/04/2024).

Identitas kelima pelaku adalah sebagai berikut:

1. YM alias Paung (24), mantan mahasiswa dan sekretaris jenderal Ormas
2. M alias Mar (23), mahasiswa dan anggota Ormas
3. FK (24), seorang tukang parkir dan anggota Ormas
4. DS (30), seorang tukang parkir dan anggota Ormas
5. MW (31), tukang ojek pangkalan dan anggota Ormas.

Dua di antara kelima pelaku, yakni YM dan M, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah hasil interogasi awal menemukan dua alat bukti yang kuat.

Baca juga: Motif Driver Taksi Online Melakukan Pemerasan 100 Juta Kepada Penumpangnya

“Setelah dilakukan pemeriksaan awal terhadap YM dan M alias Mar, keduanya ditetapkan sebagai tersangka karena telah ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk menjerat mereka,” jelas Ade Ary.

Kedua tersangka juga mengakui telah melakukan pemerasan terhadap korban dengan ancaman akan menggelar demonstrasi menyusul operasional tempat hiburan tersebut di bulan Ramadhan.

“Para pelaku mengakui telah meminta sejumlah uang dari korban agar mereka tidak mengadakan demonstrasi menentang operasional tempat hiburan yang masih beroperasi selama bulan Ramadhan,” tambahnya.

Para pelaku menuntut uang sebesar Rp 25 juta dari korban, namun baru menerima sebagian dari jumlah tersebut.

“Diduga para pelaku menuntut uang sebesar Rp 25 juta dari korban, namun korban hanya memberikan sebesar Rp 13 juta baik dalam bentuk transfer maupun uang tunai,” paparnya.

YM dan M saat ini sedang menjalani proses hukum di Polres Metro Bekasi. Sementara itu, tiga pelaku lainnya telah dilepaskan karena kurangnya bukti yang memadai.

“Tiga pelaku lainnya telah dilepaskan karena kurangnya bukti yang cukup untuk menjerat mereka dalam kasus pemerasan ini. Namun, mereka tetap diingatkan untuk tetap bersedia untuk dimintai keterangan di kemudian hari,” tuturnya.

Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya, Irjen Karyoto, menegaskan komitmennya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat, terutama menjelang musim mudik Lebaran. Karyoto memerintahkan bawahannya untuk bertindak tegas terhadap Ormas yang melakukan pemerasan terhadap masyarakat.

“Jika ada laporan sejenis seperti yang beredar di media, saya akan memerintahkan para Kapolres untuk menindaklanjuti dengan serius. Jika terbukti melakukan pemerasan atau ancaman, mereka akan dihadapkan pada konsekuensi hukum yang ada,” tegas Karyoto pada hari Selasa (02/4/2024).(DN-P)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.