Dewan Pers Imbau Tidak Melayani Permintaan THR Oleh Oknum Wartawan

oleh -0 Dilihat
dewan pers
Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu

Jakarta – Menjelang perayaan Hari Raya Idul Fitri 1445 H yang diprediksi jatuh pada tanggal 10-11 April 2024, Dewan Pers mengeluarkan imbauan kepada seluruh instansi dan masyarakat untuk tidak melayani permintaan Tunjangan Hari Raya (THR), barang, atau sumbangan dalam bentuk apapun yang diajukan oleh pihak yang mengatasnamakan media, termasuk organisasi pers, perusahaan pers, maupun individu wartawan. Langkah ini diambil untuk menghindari praktik penipuan dan penyalahgunaan profesi wartawan oleh oknum-oknum tertentu.

Dalam surat imbauannya, Dewan Pers menegaskan bahwa permintaan semacam ini seringkali tidak berdasarkan etika profesi dan dapat merusak kepercayaan publik serta integritas kewartawanan. Kepercayaan publik dan nilai-nilai profesionalisme kewartawanan merupakan hal yang dijunjung tinggi oleh Dewan Pers, terutama dalam upaya mendukung pemberantasan praktik Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN).

“Pemberian THR kepada wartawan merupakan kewajiban dari setiap perusahaan pers kepada pegawai atau wartawannya sendiri. Masyarakat dan instansi yang dihubungi oleh oknum yang mengaku dari media atau organisasi wartawan dengan permintaan THR atau sumbangan lainnya disarankan untuk menolaknya. Apabila permintaan disampaikan secara memaksa, mengancam, atau memeras, Dewan Pers menganjurkan untuk mencatat identitas, nomor telepon, atau alamat mereka dan melaporkannya kepada pihak kepolisian terdekat atau langsung kepada Dewan Pers,” bunyi peringatan sekaligus imbauan yang ditandatangi oleh Ketua Dewan Pers, Ninik Rahayu.

Baca juga: Sampul Tempo Tidak Akurat Dewan Pers Minta Bahlil Lebih Terbuka

Lebih lanjut, Dewan Pers menegaskan kembali daftar organisasi perusahaan pers dan organisasi wartawan yang telah terverifikasi serta menjadi konstituen Dewan Pers, yang mencakup Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), Aliansi Jurnalis Independen (AJI), Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), dan beberapa lainnya. Imbauan ini bertujuan untuk mencegah pihak-pihak yang mengaku sebagai konstituen Dewan Pers dari melakukan permintaan yang tidak etis tersebut.

“Untuk informasi dan pengaduan lebih lanjut, Dewan Pers menyediakan kontak pengaduan di 0811-8888-0528,” kontak pengaduan ini sekaligus menutup surat edaran Dewan Pers per tanggal 28 Maret 2024 yang diterima Diskursus Network pada Senin (01/04/2024).

Imbauan Dewan Pers ini dibuat dalam rangka menjaga integritas wartawan Indonesia dan memastikan kemerdekaan pers tetap terjaga dari pengaruh negatif oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab. Seluruh pihak diharapkan dapat memahami dan mengikuti imbauan ini demi menjaga kualitas dan integritas pers nasional.(DN)

Baca informasi menarik lainnya dalam Google Berita

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.