PKS Tolak Pengesahan RUU DKJ

oleh -0 Dilihat
ruu dkj
impinan serta Anggota Baleg DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) saat menandatangani dan menyetujui draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Khusus Jakarta (DKJ) menjadi UU DKJ di Ruang Baleg (Parlementaria)

Jakarta – Pada hari Kamis, 28 Maret 2024, Majelis Legislatif Republik Indonesia telah memberikan persetujuan terhadap Rancangan Undang-Undang mengenai Status Provinsi Jakarta sebagai Daerah Khusus (RUU SPJDK) untuk diresmikan dari RUU DKJ menjadi undang-undang.

Dalam sidang yang diadakan, delapan dari total sembilan fraksi memberikan suara setuju untuk pengesahan RUU tersebut dalam rapat pleno. Satu-satunya fraksi yang menyatakan penolakan adalah dari Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) selama sesi Badan Legislasi DPR bersama dengan pihak pemerintah.

Fraksi yang mendukung pengesahan RUU ini antara lain adalah Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Golkar, Gerindra, Partai Kebangkitan Bangsa, Demokrat, Nasdem, Partai Amanat Nasional, dan Partai Persatuan Pembangunan.

Penyampaian pendapat dari setiap fraksi menunjukkan dominasi persetujuan terhadap RUU SPJDK untuk dibawa ke tahapan selanjutnya yaitu pengambilan keputusan di rapat paripurna DPR. Namun, PKS menunjukkan sikap berbeda dengan menyatakan penolakan. Meski terdapat satu fraksi yang menolak, mayoritas anggota Badan Legislasi DPR tetap memberikan lampu hijau untuk pengesahan RUU SPJDK.

Baca juga: UU DKJ Sah Jakarta Bukan Lagi Ibukota

Fraksi PKS menyatakan penolakan mereka dengan alasan adanya kekurangan dalam proses pembahasan RUU yang dianggap masih memiliki celah prosedural dan minimnya partisipasi dari masyarakat.

“Dengan mengucapkan bismillah dan atas izin Allah SWT, kami dari Fraksi PKS menyatakan penolakan terhadap RUU SPJDK,” ujar Anshory Siregar, anggota Badan Legislasi DPR dari Fraksi PKS, pada tanggal 18 Maret 2024.

Beberapa poin penting menjadi alasan Fraksi PKS untuk tidak memberikan persetujuan terhadap RUU SPJDK, di antaranya adalah:

Penyusunan RUU DKJ yang Terburu-buru

Fraksi PKS menilai proses penyusunan dan pembahasan RUU SPJDK dilakukan secara tergesa-gesa, yang idealnya seharusnya dilakukan sebelum pengesahan Undang-Undang Ibu Kota Negara. Situasi ini dianggap menyulitkan karena memerlukan penyesuaian yang komprehensif dan periode transisi yang panjang.

Kajian Mendalam Terhadap Status Jakarta

Menurut PKS, status Jakarta yang memiliki banyak sebutan seperti Daerah Khusus, kawasan aglomerasi, dan Badan Layanan Bersama memerlukan kajian lebih mendalam. Fraksi ini khawatir bahwa pengaturan yang rumit ini akan membuka celah bagi berbagai kepentingan yang dapat mengaburkan fokus pengembangan Jakarta.

Partisipasi Masyarakat yang Minim

PKS juga menyoroti minimnya keterlibatan masyarakat dalam proses pembahasan RUU SPJDK. Mereka menekankan pentingnya partisipasi masyarakat yang bermakna dalam proses legislatif, sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 12 tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, yang menuntut hak masyarakat untuk didengar, dipertimbangkan, dan mendapatkan penjelasan yang memadai atas pendapatnya.

Keputusan untuk mengesahkan RUU SPJDK menjadi undang-undang menandai babak baru dalam tata kelola dan pengembangan Provinsi Jakarta, yang kini memiliki status dan regulasi yang disesuaikan dengan dinamika terkini.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.