UU DKJ Sah, Jakarta Bukan Lagi Ibukota

oleh -0 Dilihat
Jakarta

Jakarta – Sidang Paripurna DPR RI ke-14 untuk periode 2023-2024 telah resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Status Baru Jakarta (RUU SBJ) menjadi Undang-Undang. Keputusan ini diambil langsung oleh Ketua DPR, Puan Maharani, dalam sebuah sidang yang dihadiri oleh 69 anggota dari total 575 anggota DPR.

Dalam sidang yang berlangsung di gedung DPR RI di Jakarta pada Kamis, 28 Maret 2024, anggota dewan dari delapan fraksi memberikan persetujuannya terhadap RUU ini, sementara satu fraksi, yaitu PKS, menyatakan penolakan.

Dalam sesi tersebut, Puan Maharani juga mengajukan permintaan persetujuan terhadap perubahan pada pasal tertentu dalam RUU tersebut, yang berkaitan dengan penegakan hukum dalam lalu lintas. Usulan penyempurnaan ini juga mendapat persetujuan dari anggota dewan yang hadir.

Perubahan status Jakarta dari Daerah Khusus Ibu Kota (DKI) menjadi sesuai dengan RUU baru ini merupakan konsekuensi dari pemindahan Ibu Kota Negara Republik Indonesia dari Jakarta ke Ibu Kota Nusantara yang terletak di Kalimantan Timur, sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2022 yang kemudian diperbarui dengan UU No. 21/2023.

Baca juga: Soal Usulan DKJ Jadi Ibu Kota Legislatif, Puan: Usulan Itu Sudah Dibahas, Kita Perlu Waktu

RUU baru ini menegaskan bahwa Jakarta memiliki karakteristik khusus dalam menjalankan pemerintahannya dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia, terutama sebagai pusat perekonomian nasional dan kota global. Selain itu, Jakarta juga diakui sebagai bagian dari Kawasan Aglomerasi yang meliputi sejumlah wilayah di sekitarnya, membentuk kawasan yang dikenal dengan Jabodetabekjur.

Proses pembahasan RUU ini telah berlangsung intensif antara pemerintah, Dewan Perwakilan Daerah (DPD), dan DPR di Badan Legislasi (Baleg) sejak 13 Maret 2024, dengan pembentukan panitia kerja khusus untuk membahas RUU SBJ. Pembahasan telah mencapai kesepakatan pada tingkat pertama dan selanjutnya dibawa ke sidang paripurna untuk pengesahan.

Meskipun terdapat penolakan dari Fraksi PKS yang menganggap pembahasan RUU ini tergesa-gesa dan berpotensi menimbulkan masalah, mayoritas fraksi di DPR memberikan dukungan, sehingga RUU tentang Status Baru Jakarta dapat disahkan menjadi Undang-Undang. Keputusan ini membuka babak baru bagi Jakarta dalam menjalankan fungsi dan perannya dalam konstelasi nasional Indonesia.(DN)

Baca informasi menarik lainnya Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.