UNJ Ambil Langkah Hukum Atas Kasus Penipuan Program Magang Ferienjob

oleh -0 Dilihat
UNJ
Jubir UNJ, Syaifudin

Jakarta – Universitas Negeri Jakarta (UNJ) menyatakan siap untuk mengambil langkah hukum terkait kasus penipuan dalam program magang Ferienjob di Jerman, yang diorganisir oleh PT. Sinar Harapan Bangsa (SHB) dan CV-Gen. Kasus ini telah menimbulkan kerugian bagi sejumlah perguruan tinggi di Indonesia, termasuk UNJ, yang diduga menjadi korban Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) melalui program tersebut.

Diketahui, Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri telah mengungkap pelanggaran dalam program magang yang diselenggarakan pada tahun 2023, mengindikasikan adanya TPPO. UNJ, sebagai salah satu dari 41 perguruan tinggi terdampak, telah mengumumkan niatnya untuk mengambil langkah hukum terhadap Sihol Situngkir (SS) yang memperkenalkan dan menawarkan program tersebut, serta terhadap PT. SHB dan CV-Gen sebagai penyelenggara.

Di sela perekaman sinear Bang Ex Napi yang akan tayang di Channel Youtube Diskursus Net, Syaifudin, Sekretaris Edura UNJ, menyatakan bahwa universitas telah merilis pernyataan resmi di situs web dan media sosialnya yang menguraikan 15 poin utama sebagai respons terhadap masalah yang dihadapi. Poin-poin ini mencakup komitmen UNJ terhadap program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM), visi menjadi universitas berreputasi di Asia, dan detail inisiasi program magang yang dimulai dengan kedatangan SS dan timnya ke UNJ pada Februari 2023.

Baca juga: UNJ Akan Laporkan Penipuan Program Magang di Jerman dan Minta Pencabutan Tersangka Dosen

“Kami, Universitas Negeri Jakarta, dengan tegas akan mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas penipuan dan kerugian yang dialami oleh mahasiswa kami dalam program magang Ferienjob di Jerman,” ujar Syaifudin.

UNJ
Jubir UNJ, Syaifudin

Dalam pernyataannya, Syaifudin menekankan komitmen UNJ terhadap program Merdeka Belajar Kampus Merdeka (MBKM) dan Program Internasionalisasi sebagai bagian dari visi universitas untuk meningkatkan kualitas lulusan.

Namun, temuan bahwa program magang yang ditawarkan oleh SS, PT. SHB, dan CV-Gen sebenarnya merupakan bentuk pekerjaan, bukan magang, telah menimbulkan kekecewaan dan merugikan mahasiswa yang berpartisipasi.

“Kami berharap langkah hukum yang kami ambil dapat memberikan keadilan bagi mahasiswa kami dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan,” tambah Syaifudin.

Menyusul keluhan dari mahasiswa dan temuan ini, UNJ mengambil tindakan cepat dengan mengirimkan dosen ke Jerman untuk monitoring dan pendampingan, serta melakukan audiensi dengan KBRI Berlin. Sebagai langkah selanjutnya, UNJ berencana mengambil langkah hukum untuk menuntut pertanggungjawaban SS, PT. SHB, dan CV-Gen atas kerugian materiil dan imateriil yang diderita oleh universitas dan mahasiswanya.(DN)

Baca informasi menarik lainnya dalam Google Berita

 

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.