KPU Tanggapi Gugatan Anies-Muhaimin Mengenai Kelayakan Gibran sebagai Calon Wakil Presiden

oleh -0 Dilihat
KPU
Komisioner dan Kuasa Hukum KPU

Jakarta – Respons terhadap gugatan yang diajukan oleh pasangan Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar terkait status Gibran Rakabuming Raka dalam kontestasi Pilpres 2024, Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengajukan pertanyaan kritis. KPU merasa heran mengapa persoalan kelayakan Gibran baru dibawa ke permukaan setelah proses penghitungan suara selesai dan diketahui bahwa Anies-Muhaimin tidak memenangkan pemilihan.

Dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK), kuasa hukum KPU, Hifdzil Alim, menyampaikan argumen bahwa seandainya Anies-Muhaimin memenangkan pemilihan, kemungkinan besar mereka tidak akan mempertanyakan kelayakan Gibran. “Pertanyaannya adalah, jika pemohon berhasil memenangkan Pemilu 2024, apakah mereka akan mempersoalkan kelayakan formal pencalonan dari paslon lain? Tentunya tidak,” ungkap Hifdzil di Gedung MK, Jakarta.

Selama proses pemilihan, menurut KPU, tidak ada keberatan yang disampaikan oleh Anies-Muhaimin terkait penetapan calon, termasuk saat Gibran ditetapkan sebagai salah satu calon wakil presiden. KPU menekankan bahwa Anies-Muhaimin seharusnya telah mengajukan keberatan mereka lebih awal jika mereka mempunyai keberatan terhadap kelayakan Gibran.

Baca juga: ‘Senggol’ MK, Mahfud MD: MK Sekarang Ini Berani Apa Nda?

Sebaliknya, Anies-Muhaimin terlibat secara aktif dalam seluruh tahapan pemilihan, berdampingan dengan pasangan Prabowo-Gibran dan pasangan lainnya, dan bahkan berpartisipasi dalam debat kandidat yang diselenggarakan oleh KPU tanpa mengajukan pertanyaan atau keberatan tentang pencalonan Gibran.

“Oleh karena itu, tuduhan bahwa KPU dengan sengaja menerima pendaftaran pasangan calon nomor urut 2 secara tidak sah dan melanggar hukum tidak terbukti,” kata Hifdzil menambahkan.

Kasus ini bermula ketika Anies-Muhaimin mempermasalahkan kemenangan pasangan Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024, dengan mengangkat isu kelayakan Gibran sebagai calon wakil presiden. Mereka menduga terdapat kecurangan yang dilakukan oleh pasangan Prabowo-Gibran, termasuk dalam masalah pencalonan Gibran yang dianggap tidak memenuhi syarat.

Dengan mengajukan gugatan ke MK, Anies-Muhaimin berharap hasil Pilpres 2024 dapat dibatalkan dan pemilihan diulang tanpa keikutsertaan Gibran. KPU, dalam hal ini, berusaha membela proses dan keputusan yang telah diambil terkait dengan pencalonan semua pasangan calon, termasuk Prabowo-Gibran. (DN)

Baca informasi lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.