Polisi Tahan Pengendara Viral Penodong Senpi

oleh -0 Dilihat
polisi
Kapolsek Mampang Prapatan, David Y Kanitero saat press rilis pelaku penodongan senpi (DN-P)

Jakarta – Kejadian pengancaman dengan senjata api yang sempat viral di media sosial telah berujung pada penangkapan. Polisi menetapkan H-R-R sebagai tersangka setelah aksinya di Jalan Mampang Prapatan Raya, Jakarta Selatan, menarik perhatian publik.

Dalam sebuah video yang beredar, H-R-R tampak mengeluarkan senjata api jenis airsoft gun, mengarahkannya kepada korban dalam sebuah insiden yang kini dikenal sebagai aksi koboi jalanan.

Penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian mengungkapkan bahwa H-R-R memperoleh senjata tersebut dari rekanannya, K-S, dengan harga dua juta rupiah.

Kejadian ini memicu tindakan cepat dari Polsek Mampang Prapatan yang langsung melakukan penggeladahan di rumah pelaku yang berlokasi di Bogor, Jawa Barat.

Dari penggeledahan tersebut, polisi berhasil menyita berbagai barang bukti termasuk senjata airsoft gun, pistol korek api, dua butir peluru tajam, satu tabung airsoft gun, serta satu unit city car yang digunakan pelaku saat mengancam korban.

Baca juga: Viral Ojol Keroyok Satpam LRT Kuningan, Ini Penyebabnya

Insiden ini bermula saat H-R-R dan korban secara kebetulan berpapasan menggunakan mobil di Jalan Mampang Prapatan. Ketidakpuasan H-R-R atas situasi tersebut membuatnya turun dari mobil, mendekati korban, dan mengetuk pintu sisi kiri mobil korban dengan ancaman senjata.

Kapolsek Mampang Prapatan, David Y Kanitero, dalam press rilisnya menjelaskan bahwa pihaknya telah mengembangkan kasus ini dengan menyelidiki rekan korban berinisial K-P, yang diduga menjual senjata kepada H-R-R.

“Peristiwa ini tidak hanya menyangkut pengancaman dengan senjata api, tetapi juga peredaran senjata tanpa izin yang sangat berbahaya.” tegas Kanitero, Senin (25/03/2024).

Kini, H-R-R menghadapi ancaman hukuman berat, dikenakan Pasal 1 Ayat 1 Undang-Undang Darurat No. 12 Tahun 1951 juncto Pasal 335 Ayat 1 KUHP, dengan kemungkinan hukuman maksimal penjara seumur hidup.

Kasus ini menjadi perhatian serius bagi kepolisian dalam upaya memerangi peredaran senjata ilegal dan penggunaannya dalam tindak kriminal di tengah masyarakat.(DN-P)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.