Bendahara Partai Nasdem Ahmad Sahroni Penuhi Undangan KPK

oleh -0 Dilihat
Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta (Ilham)
Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta (Ilham)

Jakarta – Ahmad Sahroni, Politikus Partai NasDem, telah memenuhi undangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan kesaksian terkait kasus dugaan pencucian uang yang melibatkan mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Dalam kapasitasnya sebagai Bendahara Umum Partai NasDem, Sahroni menghadiri panggilan tersebut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada hari Jumat,(22/03/2024).

Dalam pernyataan kepada media, Sahroni menegaskan kesiapannya untuk menjelaskan segala hal yang berkaitan dengan perannya di partai, termasuk kemungkinan adanya keterlibatan langsung atau tidak langsung dalam kasus yang menyeret SYL. “Saya di sini untuk memberikan klarifikasi seputar tindakan yang dilakukan oleh Pak SYL dalam konteks kedudukan saya di partai,” ujar Sahroni.

Lebih lanjut, Sahroni mengungkapkan bahwa Partai NasDem telah mengambil langkah untuk mengembalikan sejumlah dana yang disebut-sebut dalam kasus tersebut, termasuk pengembalian dana sebesar Rp 40 juta yang masih dalam proses. “Kami telah mengembalikan sebagian dana dan masih menunggu instruksi lebih lanjut dari KPK untuk langkah berikutnya,” tambahnya.

Pada kesempatan ini, Sahroni juga mengklarifikasi bahwa terdapat dua jumlah dana yang dikembalikan, yang pertama sebesar Rp 800 juta telah dikembalikan beberapa bulan lalu, sedangkan dana yang kedua sebesar Rp 40 juta masih menunggu arahan dari KPK. “Dana tersebut tercatat dalam buku partai dan tidak digunakan untuk keperluan partai. Kami berkomitmen untuk mematuhi semua perintah KPK dalam hal ini,” tutur Sahroni seperti dilaporkan detik.

Baca juga: Ditelepon Surya Paloh-Anies, Ahmad Sahroni Batal Laporkan SBY

Panggilan ini bukan pertama kalinya bagi Sahroni. Sebelumnya, KPK telah mengundangnya pada tanggal 8 Maret 2024 sebagai bagian dari penyelidikan yang sama, namun Sahroni berhalangan hadir dan telah menyampaikan ketidakhadirannya kepada KPK.

Kasus yang melibatkan SYL mencakup beberapa dugaan pelanggaran, termasuk pemerasan dan gratifikasi, selain pencucian uang, yang telah menjalani proses hukum di Pengadilan Tipikor Jakarta. Menurut jaksa KPK, SYL diduga memanfaatkan posisinya untuk menerima gratifikasi senilai total Rp 44,5 miliar selama masa jabatannya sebagai Menteri Pertanian dari tahun 2020 hingga 2023. Jaksa juga menuding SYL telah meminta bagi hasil sebesar 20% dari anggaran di berbagai departemen Kementerian Pertanian, dengan ancaman terhadap posisi para pejabat eselon I jika mereka tidak mematuhi perintah tersebut.(DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.