Imparsial Kritik Rencana Integrasi TNI-Polri dalam Jabatan Sipil

oleh -0 Dilihat
KPU
Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri

Jakarta – Lembaga pemantau hak asasi manusia, Imparsial, mengutarakan kekhawatirannya terkait rencana pemerintah yang akan meratifikasi regulasi baru mengenai manajemen Aparatur Sipil Negara (ASN), yang memungkinkan anggota TNI dan Polri untuk menempati posisi dalam struktur sipil.

Direktur Imparsial, Gufron Mabruri, menyoroti isu penting dalam sebuah rilis pers pada Jumat, 15 Maret 2024, mengenai surplus perwira tanpa tugas khusus di kedua institusi, menyarankan bahwa solusi bisa dicari lewat penyempurnaan dalam proses rekrutmen, pendidikan, dan sistem promosi karier.

Gufron berpendapat bahwa fokus harus pada peningkatan internal ketimbang menyalurkan personel militer dan kepolisian ke dalam jabatan sipil, yang berpotensi menimbulkan dilema baru. Menurut data yang dirilis oleh Kementerian Pertahanan tahun 2019, terdapat 1.592 personel TNI yang menempati posisi sipil, dengan 29 di antaranya dianggap tidak sesuai dengan aturan yang ada. Tambahan pula, Ombudsman RI mencatat adanya 27 personel TNI yang bertugas di entitas Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Baca juga: Koalisi Masyarakat Sipil Desak Ketua KPU Dipecat

Gufron juga menyinggung tentang posisi kepala daerah yang dijabat oleh perwira aktif TNI, contohnya di Kabupaten Seram Bagian Barat, serta menyoroti anggota Polri yang bertugas di sektor sipil dan BUMN tanpa data yang jelas. Imparsial berargumen bahwa TNI dan Polri seharusnya tetap fokus pada peran mereka sebagai entitas pertahanan dan keamanan negara, mengingat tantangan yang semakin kompleks di era perang generasi keempat.

Sementara itu, Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Abdullah Azwar Anas, telah menyampaikan rencana pemerintah untuk menyusun Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) tentang manajemen ASN, yang memungkinkan adanya pertukaran posisi antara ASN dan personel TNI-Polri. Anas menekankan pada prinsip resiprokal dan seleksi yang ketat dalam penerapannya, bertujuan untuk saling mendapatkan talenta terbaik antara sipil dan militer/kepolisian. Rancangan PP ini, yang terdiri dari 22 bab dan 305 pasal, diharapkan dapat disahkan pada akhir April 2024. (DN)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.