Koalisi Masyarakat Sipil Somasi Presiden Jokowi Terkait Rusaknya Demokrasi

oleh -0 Dilihat
Koalisi Masyarakat Sipil
Dimas Bagus Arya, Koordinator Kontras

Jakarta – Koalisi Masyarakat Sipil, melakukan somasi terhadap Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk dimintai pertanggungjawaban atas rusaknya demokrasi di Indonesia.

Adapun Koalisi Masyarakat Sipil terdiri dari 41 Organisasi dan 10 individu yang bergerak di bidang Hak Asasi Manusia (HAM), Demokrasi, Lingkungan, Anti-Korupsi, Perburuhan, Kebudayaan dan sektor lainnya.

Dimas Bagus Arya, selaku Koordinator Kontras mengatakan, Koalisi Masyarakat Sipil mendesak Presiden Jokowi untuk meminta maaf kepada seluruh rakyat atas keculasan dan tindakan nir-etika yang dilakukan selama proses Pemilu.

“Kemudian, menghentikan tindakan kesewenang-wenangan, menggunakan kekuasaan, menghalalkan 3 segala cara untuk mengakselerasikan kepentingan politik Presiden beserta keluarga dan kelompoknya,” kata Dimas saat diwawancarai di Kantor Sekretariat Negara, Jakarta Pusat, pada Kamis (07/03/2024).

Baca juga: Jusuf Kalla Sebut Demokrasi Pada Pemilu 2024 Paling Buruk Sepanjang Sejarah 

Selanjutnya, Koalisi Masyarakat Sipil juga mendesak Presiden Jokowi memberikan sanksi yang tegas kepada seluruh bawahannya yang terlibat dalam berbagai kecurangan dan ketidaknetralan seperti halnya Menteri, aparat TNI-Polri hingga ASN.

“Kami juga mendesak meminta perangkat negara seperti halnya Bawaslu sebagai pengawas Pemilu, untuk mengusut tuntas dan adil seluruh kecurangan yang terjadi serta disampaikan kepada publik,” ujarnya.

Terakhir, lanjut Dimas, pihaknya juga mendesak Jokowi untuk melakukan pemberhentian kepada Ketua KPU Republik Indonesia, karena terbukti telah terindikasi melanggar kode etik dalam pelaksanaan fungsi dan tugas yang mengakibatkan ketidakpercayaan masyarakat terhadap institusi penyelenggara Pemilu.

“Bahwa apabila Presiden tidak mengindahkan surat somasi ini, maka kami siap untuk mengambil langkah hukum baik lewat mekanisme administratif, perdata atau pidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tegasnya. (Ilham)

Baca informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.