Baharkam Polri Tangkap Kapal Berbendera Malaysia Curi Ikan di Perairan Indonesia

oleh -0 Dilihat
baharkam
Kapal nelayan berbendera Malaysia ditangkap Baharkam Polri

Jakarta – Badan Pemelihara Keamanan (Baharkam) Polri mengamankan satu unit kapal ikan asing dengan nama kapal PSF 2500 berbendera negara Malaysia yang melakukan pencurian ikan di Perairan Selat Malaka, Kepulauan Riau pada Rabu 28 Februari 2024.

Penangkapan dilakukan saat patroli Polri mendapatkan informasi terkait adanya ilegal fishing, kapal illegal sempat melakukan pelarian dari pengejaran kapal patroli KP Bisma 8001 milik Baharkam Polri.

Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan petugas berhasil menangkap empat orang dari kapal illegal yakni satu nahkoda dan tiga anak buah kapal berkewarganegaraan Myanmar Dan Thailand.

“Setelah diperiksa kapal tersebut tidak dilengkapi dengan dokumen resmi melakukan penangkapan ikan di wilayah Perairan Indonesia. Tepatnya pada rabu 28 februari 2024 di mana polri melalui direktorat polair baharkam polri mengamankan 1 nakhoda dan 3 orang abk dengan kewarganegaraan thailand dan Myanmar,” ujar Karopenmas dalam rilisnya kepada Diskursus Network, Rabu (06/03/2024)

Baca juga: Dit Polairud dan DLH Cek Lokasi Pengerusakan Hutan Mangrove di Lampung

Trunoyudo menjelaskan hasil tangkapan tersebut kemudian diserahkan kepada pihak Sumber Daya Kelautan Dan Perikanan Batam.

“Sekira pada sSenin kemarin tanggal 4 maret 2024 telah diserahkan kepada pengawasan sumber daya kelautan dan perikanan atau psdkp batam untuk penanganan lebih lanjut,” tambahnya.

Trunoyudo mengatakan modus yang digunakan oleh kapal ikan asing tersebut yakni memanfaatkan kapal kapal niaga internasional yang berlayar di Perairan Selat Malaka guna mengelabui petugas.

“Modusnya, kawasan selat malaka ini merupakan jalur kapal niaga secara internasional, kemudian kapal tersebut mengikuti jalur kapal niaga internasional guna mengelabui petugas patroli polair tersebut,” ucap Trunoyudo.

Petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa ikan campuran yang bersumber dari perairan indonesia sebanyak dua ratus kilogram dan satu jaring troll.

“Dengan demikian ditemukan juga barang bukti berupa ikan campuran yang merupakan sumber daya milik indonesia sebesar lebih kurang 200 kilogram dan satu set jaring troll,” pungkasnya. (DN-P)

Ikuti berbagai informasi menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.