WN Korea Pembunuh Petugas Imigrasi Jalani Rekonstruksi

oleh -0 Dilihat
rekonstruksi
Tersangka pembunuhan petugas imigrasi, warga negara Korea Selatan, Dal Joong Kim

Jakarta – Penyidik Subdit Jatanras Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya menggelar rekonstruksi atau reka adegan kasus kematian petugas Petugas Rumah Detansi Imigrasi (Rudenim) Tri Fattah (23) yang  dibunuh oleh warga negara Korea Selatan, Dal Joong Kim. Kegiatan rekonstruksi dilakukan di depan Gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (06/03/2024).

Tri Fattah ditemukan tewas di sebuah apartemen yang berada di Kawasan Ciledug, Tangerang tanggal 23 Oktober 2023 lalu.

Kepala Sub Direktorat Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya AKBP Rovan Richard Mahenu mengatakan berdasarkan hasil pemeriksaan forensik, korban tidak tewas jatuh bunuh diri namun terjatuh akibat dorongan tersangka.

“Berdasarkan rekaman handphone, dari saksi lainnya ditemukan pada saat didobrak, tersangka sempat menyatakan fata mati. kemudian hasil fisika forensik yang telah dilakukan oleh penyidik. bahwa korban tidak jatuh sendiri. artinya bisa ditarik kesimpulan bahwa korban jatuh akibat ada dorongan. Mungkin itu saja hasil rekonstruksi pada hari ini. semoga hasil ini dapat membuat terang, penyidikan yang dilakukan oleh polisi dan nanti berkas akan kami segera kami kirimkan ke jaksa untuk menuju petunjuk selanjutnya,” beber Kasubdit Jatanras PMJ.

Baca juga: Dalami Motif Pembunuhan, Tamara Tyasmara Jalani Pemeriksaan Psikologi

Rekonstruksi adegan dimulai pada pukul 11.12 WIB, sebanyak 40 adegan diperagakan saat rekonstruksi ini dan tersangka Dal Joong Kim dihadirkan langsung.

Adegan pertama dimulai saat korban Tri Fattah dan pelaku Dal Joong Kim bersama saksi Heri Fajarudin berangkat dari Kantor Rudenim Jakarta menuju Apartemen Metro Garden Ciledug, Tangerang, Hari Kamis 26 oktober 2023 pukul 21.00 WIB.

Pada pukul 22.00 WIB, Dal Joong Kim bersama korban dan saksi Menuju Kafe Getred Green Lake, Jakarta Barat.

Di dalam kafe, saksi Hendar bersama tersangka sempat cek cok karena masalah rokok dan di lerai oleh korban dan saksi lainnya.

Pada pukul 00.30 WIB korban dan tersangka keluar kafe dan menuju Apartemen Metro Garden bersama para saksi, saat di perjalanan tersangka masih cek cok dengan Hendar, hingga tersangka mencekik leher Hendar dari belakang.

rekonstruksi
Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu

“Bersama Jaksa telah melaksanakan rekonstruksi pada hari ini di mana rekonstruksi dilaksanakan dengan 40 adegan. dengan empat lokasi. yang pertama dari Rudenim, Apartemen Metro, Kafe Getbar dan unit apartemen kamar 1919. awal mulanya korban atas nama TF dan saksi H berangkat dari Rudenim untuk menjemput tersangka K dan saksi H. kemudian mereka berempat berangkat menuju kafe getret dan sempat terjadi keributan  di Kafe tsb antara saksi h dengan tsk K,” ujar Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Rovan Richard Mahenu di PMJ pada Rabu (06/03/2024).

Korban sempat mengejar tersangka saat tersangka kabur dari dalam mobil di Jalan Layang Tol Karang Tengah.

Adegan ke 6a, pada pukul 02.00 WIB tersangka bersama korban tiba di Apartemen Metro Garden, keduanya masuk ke dalam apartemen unit 1919 lantai 19.

Pada pukul 02.15 WIB, saksi Firmansyah menerima panggilan laporan, terdengar suara kaca pecah dari lantai 19 dan kemudian mencari sumber suara tersebut.

Saksi firmansyah sempat menanyakan keberadaan Fattah kepada tersangka, namun tersangka menjawab bahwa Fattah telah mati.

Baca juga: Misteri Pembunuhan Pegawai MRT Terungkap, 1 Pelaku Buron

Dalam adegan 10a, saksi Ahmad yang berada di parkiran lantai tiga melihat adanya lubang di atap ruko lantai tiga fattah ditemukan dengan posisi telentang dan sebagian wajahnya tertutup dengan pecahan atap.

Pada pukul 02.46, tersangka Dal Joong Kim keluar unit apartemen dengan membawa senjata tajam dan panci berisi air panas.

Rovan mengatakan, penyidik menemukan bukti berupa rekaman CCTV dan DNA tersangka korban di tempat kejadian perkara.

“Yang mana dalam hasil penyidikan ditemukan bukti CCTV TSK dan korban masuk ke dalam kamar, sesuai dengan CCTV yangterekam dan sudah dikirim ke Labfor. kemudian ditemukan DNA di dinding, lantai, balkon, kamar dari unit 1919 dan ada dna tsk dan korban di satu titik yaitu di sandal korban yang tertinggal di kamar tersebut,” kata Rovan.

Dal Joong Kim telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya pada tanggal 18 Desember 2023 lalu.

Atas perbuatannya, dal Joong Kim dijerat pasal 338 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal lima belas tahun. (DN-P)

Temukan Berita Menarik lainnya di Google Berita

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.