THN AMIN Desak DKPP Pecat Seluruh Komisioner Bawaslu RI 

oleh -0 Dilihat
IMG 20240227 WA0016 scaled

Jakarta – Tim Hukum Nasional Timnas Anies-Muhaimin (AMIN), melaporkan seluruh Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP RI), pada Selasa (27/02/2024).

Adapun pelaporan tersebut dilakukan lantaran Bawaslu di anggap tidak transparan, tidak profesional dan tidak netral dalam memproses adanya dugaan pelanggaran oleh KPU RI dalam Situs Rekapitulasi Suara (Sirekap).

Wakil Ketua Bidang Pelanggaran Kode Etik Tim Hukum Nasional AMIN, Muhammad Akhiri mengatakan, terdapat banyak kesalahan dan keanehan pada Sirekap yang perlu dilaporkan ke Bawaslu RI.

“Maka dengan tidak di prosesnya 2 laporan kami oleh Bawaslu, patut di duga Bawaslu RI tidak Profesional dan terkesan tidak transparan,” ujarnya.

Lebih lanjut, Akhiri meminta DKPP untuk memecat seluruh anggota Bawaslu RI jika terbukti melakukan pelanggaran.

“Maka dari itu kami meminta DKPP RI untuk memeriksa seluruh Komisioner Bawaslu RI, serta jika terdapat dan terbukti adannya pelanggaran kode etik oleh Komisioner Bawaslu RI sudah sepantasnya seluruh Komisioner Bawaslu RI diberhentikan atau dipecat,” tegasnya.

Sementara itu, Tim Hukum Nasional AMIN, Reza Isfadhilla Zen menyebut, Bawaslu tidak memproses laporan dugaan pelanggaran pada situs Sirekap KPU.

“Aduan tersebut tidak diregistrasi dengan alasan tidak memenuhi syarat materiel. Dalam surat pemberitahuan status laporan yang di terima oleh pelapor, tidak di jelaskan syarat materiil mana yang tidak memenuhi syarat,” kata Reza.

Padahal, lanjut Reza, dalam peraturan DKPP RI Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Kode Etik dan Pedoman Prilaku Penyelenggara Pemilihan Umum Pasal 6 Ayat (3) Huruf d disebutkan bahwa penyelenggara Pemilu memberikan akses informasi yang seluas-luasnya kepada masyarakat sesuai kaedah keterbukaan informasi publik.

“Jelas juga dalam Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022 Pasal 24 Ayat 1, disebutkan Bawaslu harus memberitahu kepada pelapor terkait syarat materiil mana yang kurang untuk kemudian dilengkapi. Pada Pasal tersebut juga di jelaskan bahwa pemberitahuan itu waktunya paling lama 1 (satu) hari setelah kajian awal selesai. Dalam Surat Pemberitahuan Status Laporan tidak ada penjelasan lebih lanjut terkait syarat materiil mana yang tidak terpenuhi dan tidak di berikan kesempatan kepada pelapor untuk melengkapi apa yang di perlukan,” ungkapnya. (Ilham)

 

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.