Pakar Hukum Pidana Nilai Penyitaan Barang Bukti Aiman Cacat Formil

oleh -0 Dilihat
Aiman
Aiman Witjaksono saat diperiksa sebagai saksi di Polda Metro Jaya, Jumat (26/01/2024)

Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (Jaksel) kembali melanjutkan sidang prapradilan Aiman Witjaksono terkait penyitaan telepon genggam, media sosial dan email oleh Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya (PMJ) pada Kamis (22/02/2024).

Dua ahli yang dihadirkan tim hukum Aiman Witjaksono dalam sidang praperadilan sah tidaknya penyitaan  barang bukti yang dilakukan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya yaitu Pakar Hukum Acara Pidana dari Universitas Al Azhar Indonesia (UAI) Suparji Ahmad dan Pakar Hukum dan Etika Pers, Wina Armada.

Kuasa Hukum Aiman, Finsensius Mendrofa menghadirkan kedua ahli tersebut untuk mendengarkan keterangannya pasca sidang duplik dan penyerahan bukti selesai digelar.

Baca juga: Polisi: Aiman Bukan Wartawan Dia Politisi

“Menurut kami yang disampaikan oleh ahli sangat relevan, dan menguatkan dalil-dalil permohonan kami ya, tadi kalau yang berkaitan dengan melalui izin penyitaan pertama itu berarti ada cacat formil nah ini adalah menguatkan dalil kami dalam permohonan ini gitu ya, dan ketiga tadi kewenangan penyidik menggunakan hak mendesak dalam ayat 2 pasal 38 tersebut hanya boleh dilakukan apabila itu kemudian tidak dimiliki izin ketua pengadilan dan memang dalam keadaan situasi gitu ya, yang mana itu tidak mungkin didapatkan izin ketua pengadilan pada saat tersebut seperti OTT atau narkoba segala macam,” ujar Finsensius.

Sebelumnya, Aiman Witjaksono mengajukan permohonan praperadilan kepada PN Jaksel, terkait penyitaan telepon genggam, media sosial dan email oleh penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, karena dinilai cacat hukum formil. (DN-P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.