Tersangka Baru Korupsi Tambang Timah

oleh -0 Dilihat
Tambang timah
Tersangka baru Korupsi Tambang Timah, General Manager PT Tin berinisial RL

Jakarta – Tim Penyidik Jampidsus Kejagung menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi di PT Timah TBK, dalam kasus ini kejaksaan mentaksir kerugian negara yang disebabkan akibat rusaknya lingkungan karena penambangan timah ilegal mencapai Rp271 triliun.

Usai menjalani pemeriksaan sebagai tersangka, General Manager PT Tin berinisial RL langsung digiring menuju mobil tahanan.

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi menyebut kerugian keuangan negara yang ditimbulkan akibat kerusakan lingkungan dalam penambangan timah ilegal ini mencapai  Rp271 triliun.

Lebih lanjut, penyidik juga masih menghitung kerugian negara dari hasil korupsi yang dilakukan para tersangka.

Baca juga: Kejagung Kembali Tetapkan 2 Tersangka Korupsi PT Timah

“Setelah yang bersangkutan dilakukan pemeriksaan secara intensif dan berdasarkan alat bukti yang sudah cukup sehingga kemudian kami tetapkan sebagai tersangka,” ujar Kuntadi.

Modus tersangka RL, yakni turut menandatangani perjanjian kontrak kerjasama dengan tersangka MPRT dan EE untuk mengakomodir pengumpulan biji timah illegal. Dalam perjanjian kerja sama tersebut, tersangka RL melakukan pengumpulan bijih timah yang di-samarkan dengan pembentukan perusahaan boneka.

“Perusahaan-perusahaan boneka ini dipergunakan oleh tersangka RL untuk mengakomodasi pengumpulan biji timah,” bebernya

Sejauh ini, dalam kasus korupsi di PT Timah TBK, Penyidik Jampidsus Kejagung telah menetapkan 10 tersangka yang terlibat dalam kasus korupsi tata niaga timah di kawasan Bangka Belitung. (DN-P)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.