Hoaks! Informasi Mencoblos Sudah Tidak Memerlukan Undangan

oleh -0 Dilihat
undangan
Tam,pilan cek fakta situs Kominfo

Jakarta – Beredar informasi yang mengeklaim bahwa untuk menyalurkan suara pada Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 sudah tidak menggunakan surat undangan fisik lagi.

Berdasarkan keterangan resmi yang dirilis pemerintah di situs kominfo, informasi tersebut palsu.

Komisioner KPU RI Idham Holik membantah bahwa surat pemberitahuan atau undangan fisik untuk pemilih tidak lagi ada pada Pemilu 2024. Menurut dia, surat pemberitahuan atau formulir Model C Pemberitahuan KPU ini akan dikirimkan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Tugas KPPS itu telah tercantum dalam Pasal 6 Peraturan KPU Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.

Baca juga: Tidak Dapat Undangan Pemilih Lakukan Tahapan Ini Sampai Hari Pencoblosan

“KPPS melakukan kegiatan penyampaian surat pemberitahuan pemungutan suara kepada pemilih,” ujar Idham, kepada wartawan pada Rabu (07/02/2024).

Idham menyampaikan, badan ad hoc penyelenggara pemilu ini baru akan mengantarkan surat pemberitahuan paling lambat tiga hari sebelum pencoblosan. Lantaran hari pemungutan jatuh pada 14 Februari 2024, artinya surat undangan untuk memilih maksimal dikirimkan pada 11 Februari 2024.

Saat menyerahkan surat pemberitahuan nanti, KPPS akan mendokumentasikan sebagai arsip guna keperluan laporan kepada Panitia Pemungutan Suara (PPS).

“Berupa foto atau video yang disimpan sebagai arsip dan disampaikan kepada PPS bersamaan dengan rekapitulasi pengembalian formulir Model C Pemberitahuan KPU,” ucap Idham.

Selanjutnya, pemilih perlu membawa surat pemberitahuan dan kartu identitas diri saat mencoblos di hari pemungutan suara. (DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.