Tidak Dapat Undangan Pemilih Lakukan Tahapan Ini Sampai Hari Pencoblosan

oleh -0 Dilihat
pemilih
iIustrasi Pemilu

Jakarta – Pemungutan suara Pemilu 2024 dilaksanakan serentak pada Rabu 14 Februari 2024. Pemilih yang namanya masuk dalam Daftar Pemungutan Suara Tetap (DPT) akan mendapat undangan memilih atau formulir C6.

Namun, jika pemilih tidak menerima undangan memilih pada hari pemilihan, apakah mereka masih dapat memilih? Jawabannya iya, jika nama pemilih terdaftar di tempat pemungutan suara (TPS). Pemilih dapat mengetahui TPS terkait di cekdptonline.kpu.go.id.

Pemilih memasukkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) di cekdptonline.kpu.go.id. Setelah namanya terdaftar di DPT, website akan menampilkan TPS tempat pemilih dapat memilih.

“Cek DPT secara online, karena kami update informasi pemilih, kami membantu pemilih untuk melihat apakah mereka terdaftar DPT atau tidak,” kata Betty Epsilon Idroos, Koordinator Informasi dan Publisitas KPU RI, kepada wartawan, Minggu (11/02/2024).

“Nah sekarang masih bisa digunakan untuk cek DPT Anda secara online untuk mengecek berapa TPS yang ada di DPT kita,” lanjutnya.

Baca juga: Ketua KPU Diputuskan Melanggar Etik Terima Pendaftaran Gibran

Pemilih yang tidak mendapat undangan memilih tetap dilayani di TPS tempatnya berada, pemilih yang hilang telah terdaftar. Syaratnya, pemilih memiliki izin tinggal. “Masih bisa pakai, bawalah dokumen kependudukan yang menunjukkan nama saya, misalnya A, ini e-KTP saya, dilayani oleh KPPS,” ujar Betty menjelaskan.

Sesuai aturan yang tertulis KPU (PKPU), Betty mengumumkan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) harus menyerahkan formulir C6 atau undangan memilih kepada pemilih paling lambat 3 hari sebelum pemungutan suara atau Minggu 11 Februari 2024.

Pada waktu yang tertera pada undangan tiba Jika belum tiba, pemilih bisa bertanya kepada pengurus RT atau pengurus RW setempat. “Lalu, misalnya tidak mendapat undangan, misalnya KPPS datang ke rumahnya, pemilih sedang bekerja, pergi ke pasar, membawa serta anak, atau tidak bisa membuka pintu di rumah, atau karena banyak hal lainnya, pemilih bisa mendatangi ketua atau ketua RT, jelas Betty.

Baca juga: Jadwal Pencoblosan dan Penghitungan Suara di Luar Negeri Beserta Metodenya!

Menurut Betty, ketua RT atau ketua RW biasanya adalah petugas KPPS, sehingga pemilih bisa bertanya langsung. atau mengklaim pernyataan C6

“Pemilih dapat menanyakan hal-hal seperti: ‘Minta surat pernyataan (pemilih) saya’”. lanjut Betty.

Jadi, salurkan hak suara anda pada tanggal 14 Februari 2024 dan jangan hanya menunggu petugas. Selain memilih Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi (DPRD), dan DPRD Kabupaten/Kota. (DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.