Bawaslu RI: Selama Masa Tenang, Menteri Tidak Boleh Menjalankan Tugasnya Sambil Kampanye

oleh -0 Dilihat
bawaslu
Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty

Jakarta – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI, menyebut Menteri yang menjadi peserta pemilihan umum (Pemilu) boleh bekerja selama masa tenang, namun tidak boleh berkampanye.

Hal itu diungkapkan Anggota Bawaslu RI, Lolly Suhenty saat diskusi media di Kantor Bawaslu RI, Jakarta Pusat, pada Senin (12/02/2024).

Lolly menyebut, pejabat negara tetap harus menunaikan tugasnya selama masa tenang Pemilu 2024.

“Kerja dong. Pejabat negara kan memang harus tetap bekerja, masa di masa tenang mereka gak boleh bekerja. Mereka justru harus menunaikan tugasnya sebagai pejabat negara. Mereka harus tetap bekerja nih, Menteri,” kata Lolly.

Baca juga: Moral dan Etika Jokowi Tergadai Karena Syahwat Politik?

Namun Lolly menegaskan, para Menteri dan pejabat negara tidak boleh menjalankan jabatannya sambil melakukan kampanye.

“Yang tidak boleh adalah menjalankan tugasnya sambil kampanye, itu tidak boleh,” tegasnya.

Lebih lanjut, Lolly mengatakan, pihaknya akan melakukan kajian bila ada pejabat negara yang melakukan kampanye terselubung selama masa tenang.

“Apakah kampanye terselubung, tentunya kami harus melakukan kajian gimana cara pandangnya Pasal 1 ayat 35, gimana cara pandangnya Pasal 1 ayat 36, itu kan harus kita cek dulu,” ungkapnya. (Ilham)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.