Ketua KPU RI Hasyim Benarkan Pernyataan Presiden Boleh Kampanye dan Berpihak

oleh -0 Dilihat
kpu
Ketua KPU RI, Hasyim Asyari saat memantau pelantikan petugas KPPS

Jakarta – Ketua Komisi Pemilihan Umum, Hasyim Asyari membenarkan pernyataan Presiden Joko Widodo mengenai Presiden dan Menteri boleh berkampanye dan berpihak dalam Pemilu. Narasi yang disampaikan Presiden disebutkan sesuai norma yang ada di Undang-undang (UU) Pemilu.

“Di Undang-undang Pemilu kan sudah diatur to apa yang disampaikan Pak Presiden tersebut, yang disampaikan Pak Presiden itu apa menyatakan norma yang ada di Undang-undang Pemilu,” ujar Ketua KPU Hasyim Asyai usai melantik KPPS di Jakarta pada Kamis (25/01/2024).

Hasyim menyatakan hal-hal yang termaktub dalam pasal-pasal UU Pemilu menyebutkan jenis-jenis pejabat yang dimaksud dilarang berkampanye atau berpihak.

Ketua KPU RI menyerahkan jika ada pelanggaran terkait menggunakan fasilitas negara oleh pejabat yang berkampanye kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) RI.

Baca juga: Soal Presiden Boleh Kampanye Dan Memihak, TKN Tegaskan Jokowi Masih Netral

“Apa yang disampaikan Pak Presiden itu, ketentuan di pasal-pasal undang-undang pemilu, undang-undang mengatakan begitu. Bagaimana memotifkan untuk tidak memakai fasilitas negara, kalau tadi sudah saya sampaikan kan ada Bawaslu, masak sema tugasnya KPU,” pungkas Hasyim.

Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, pada pasal 299 menjelaskan bahwa presiden dan wakil presiden mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Selain itu, pada pasal tersebut juga menyebutkan pejabat negara lainnya yang berstatus sebagai anggota partai politik mempunyai hak melaksanakan kampanye.

Namun pada pasal 281 telah dijelaskan sejumlah ketentuan yang wajib dipatuhi apabila presiden, wakil presiden serta pejabat negara yang dimaksud ikut serta dalam kegiatan kampanye. Pasal 281 melarang pejabat negara menggunakan fasilitas dalam jabatannya, kecuali fasilitas pengamanan bagi pejabat negara sebagaimana diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan, pejabat juga diharuskan menjalani cuti di luar tanggungan negara. (DN)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.