Dianggap Proyek Gagal, Ini Pihak-pihak yang Terlibat Dalam Food Estate

oleh -0 Dilihat
Dianggap Proyek Gagal, Ini Pihak-pihak yang Terlibat Dalam Food Estate
Foto: Lahan Proyek Food Estate

Pihak- Siapa saja pihak yang terlibat proyek food estate, baik pemerintah maupun swasta? pertanyaan tersebut mungkin juga singgah dalam benak kamu. Pasalnya seperti yang diketahui, mega proyek dengan anggaran fantastis tersebut dinilai gagal dan merugikan negara.

Padahal proyek tersebut digadang-gadang sebagai bentuk terobosan untuk meningkatkan ketahanan pangan Indonesia. Bahkan kesejahteraan petani yang juga menjadi tujuan proyek food estate turut terkena imbasnya. Agar kamu semakin mengenal proyek food estate dan pihak yang terlibat, simak ulasan berikut.

Apa itu Food Estate?

Sebelum membahas tentang pihak-pihak yang terlibat proyek food estate (pemerintah dan swasta siapa saja?), ada baiknya kamu mengenal apa itu proyek food estate. Food Estate adalah salah satu Program Strategis Nasional (PSN) tahun 2020 -2024 yang diusung oleh pemerintah Presiden Joko Widodo.

pertanian
Presiden Jokowi menyapa petani di sawah (Doc. IG Jokowi)

Pengembangan kawasan terpadu untuk produksi pangan tersebut bertujuan untuk memperkuat dan meningkatkan ketahanan pangan di Indonesia. Pelaksanaan program food estate bersamaan dengan adanya pandemi Covid-19.

Pelaksanaan program food estate dilakukan di sejumlah lokasi di wilayah Indonesia, seperti Gunung Mas, Kalimantan Tengah yang lahannya ditanami dengan singkong. Kemudian ada Kabupaten Sumba Tengah, Temanggung serta Gresik dengan fokus pengembangan tanaman yang berbeda.

Adapun manfaat yang ingin didapatkan dari program food estate antara lain adaah:
• Meningkatkan nilai tambah pada sektor produksi pertanian lokal.
• Meningkatkan penyerapan tenaga kerja di bidang pertanian.
• Memberikan kesempatan kepada petani untuk mengembangkan usaha pertanian dalam skala yang lebih luas.

• Sistem sentra produksi, pengelolaan serta perdagangan yang terintegrasi.
• Meningkatkan potensi ekspor hasil pangan ke luar negeri.
• Meningkatkan produksi pangan sehingga harga lebih murah.

Dasar Hukum Proyek Food Estate

Dasar Hukum
Foto: lahan pertanian

Wacana mengenai mega proyek food estate sebenarnya sudah lama digaungkan namun belum bisa terlaksana. Adapun dasar hukum dari diadakannya program food estate antara lain adalah:

• Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2010 tentang Usaha Budidaya Tanaman.
• Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 24 Tahun 2020 tentang Penyediaan Kawasan Hutan untuk Membangun Food Estate.
• Landasan UU Cipta Kerja Nomor 109 Tahun 2020
• Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2021 tentang Kemudahan Proyek Strategis Nasional.

Proyek food estate kembali digaungkan pada tahun 2020 oleh Pemerintah dan Kementerian Pertanian sebagai upaya untuk menciptakan ketahanan pangan dan memenuhi kebutuhan pangan masyarakat Indonesia. Adapun anggaran untuk pelaksanaan proyek tersebut mencapai Rp104,2 triliun.

Presiden Joko Widodo menggagas proyek food estate di berbagai wilayah, termasuk di Desa Tewai Baru Gunung Mas, Kalimantan Tengah dengan lahan seluas 600 hektar yang ditanami singkong. Sayangnya proyek tersebut gagal. Perkebunan singkong mangkrak, sementara 17.000 hektar sawah baru tidak panen.

Sebagai informasi, proyek food estate direncanakan dan dikepalai Menhan Prabowo Subianto. Dalam hal ini Menteri Pertahanan yang ditunjuk untuk memimpin karena proyek tersebut merupakan proyek ketahanan negara dari potensi krisis pangan. Hal ini seperti yang tertuang dalam UU No. 3 Tahun 2002.

krisis pangan
Foto: Padi di sawah

Lantas, siapa saja pihak-pihak yang terlibat proyek food estate, berikut adalah penjelasannya:

1. Kementerian Pertahanan
Berdasarkan UU No. 3 Tahun 2002 tentang Pertahanan Negara, maka pemerintah menunjuk Kementerian Ketahanan di bawah kepemimpinan Prabowo Subianto sebagai Leader Sector dalam mega proyek food estate.

2. Kementerian PUPR
Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) termasuk salah satu kementerian yang terlibat dalam proyek food estate. Kementerian PUPR sendiri bertugas sebagai penyedia sarana maupun prasarana yang dibutuhkan, salah satunya adalah saluran irigasi.

3. Kementerian Pertanian
Pihak lainnya yang terlibat dalam proyek food estate adalah Kementerian Pertanian yang berwenang menyediakan teknologi dalam pelaksanaan proyek. Mulai dari proses pembibitan hingga pada proses pemanenan.

4. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan
Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan diberikan wewenang untuk menyediakan kawasan produksi dalam proyek food estate. Hal ini sesuai dengan Aturan Menteri KLHK Nomor 24 Tahun 2020 tentang penyediaan lahan hutan untuk proyek food estate.

5. Kementerian BUMN
Pihak-pihak yang terlibat program food estate (pemerintah dan swasta siapa saja?) berikutnya adalah Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN). Dalam proyek ini Kementerian BUMN bertugas untuk menyiapkan skema investasi karena food estate merupakan kerjasama pemerintah, masyarakat dan swasta.

Pihak Swasta yang Terlibat dalam Program Food Estate

Jagung
Foto: lahan jagung

Selain melibatkan 5 kementerian yang terdiri dari Kementerian Pertahanan, Kementerian PUPR, Kementerian Pertanian, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan serta Kementerian BUMN, mega program food estate rupanya juga melibatkan beberapa pihak swasta.

Diantaranya adalah PT Champ, PT Semangat Maju Tani Maju Bersama, PT Indofood, PT Agra Garlica, PT Calbee Wings, PT Agri Indo Sejahtera, PT Karya Tani Semesta Baru, PT Wijaya Karya, hingga PT Hutama Karya.

Keterlibatan pihak swasta dalam proyek food estate sendiri rupanya menimbulkan banyak polemik. Karena Beberapa perusahaan tersebut memiliki keterkaitan dan hubungan dengan pemerintah sehingga banyak yang beranggapan bahwa dalam proyek food estate terdapat politik timbal balik.

Sebagai contoh adalah PT Wijaya Karya yang diketahui melakukan kerjasama dalam pembangunan infrastruktur kawasan dengan Kementerian PUPR. Sementara Menteri Basuki Hadimuljono sendiri merupakan mantan Komisioner di PT Wijaya Karya.

Demikian juga dengan PT Hutama Karya yang di dalamnya ada nama Lukman Edy. Seperti yang kamu ketahui, Lukman Edy termasuk salah satu tim sukses Jokowi dan Ma’ruf pada Pemilu tahun 2019. Sementara di PT Indofood ada Bambang Brodjonegoro selaku komisioner yang juga mantan Menteri Riset Dikti dalam Pemerintahan Jokowi sekaligus tim sukses Jokowi – Ma’ruf pada pemilu 2019.

Dampak Positif dan Negatif Program Food Estate

hasil produksi
Foto: lahan pertanian

Setelah mengetahui siapa saja pihak-pihak yang terlibat program food estate (pemerintah dan swasta siapa saja?), tentunya kamu juga perlu mengetahui apa dampak positif dan negatif yang muncul dari program tersebut.

Pada dasarnya program strategis nasional yang bertujuan untuk menjaga dan meningkatkan ketahanan pangan ini akan memberikan dampak positif bagi masyarakat. Di antaranya adalah membantu meningkatkan produksi pangan dalam negeri dan mengurangi ketergantungan impor pangan.

Selain itu, program food estate yang terlaksana dengan baik akan membantu meningkatkan kesejahteraan petani melalui dukungan teknis, penyediaan infrastruktur pertanian maupun pelatihan. Dengan begitu maka hasil produksi pertanian bisa meningkat.

Namun tanpa adanya pelaksanaan program yang baik dan berkelanjutan, tentunya program tersebut juga akan memberikan dampak negatif yang merugikan. Salah satunya adalah masalah lingkungan, seperti banjir yang diakibatkan adanya kerusakan dan pembukaan hutan secara masif untuk lahan pertanian.

Jika melihat tujuan dari program food estate, memang tidak dipungkiri bahwa hal itu akan membantu meningkatkan ketahanan pangan. Namun tentunya program tersebut harus dilaksanakan dengan perencanaan dan koordinasi yang berkelanjutan, termasuk memperhatikan dampak kerusakan lingkungan.

Dengan mengetahui siapa saja pihak-pihak yang terlibat program food estate (pemerintah dan swasta siapa saja?), tentunya hal itu akan menambah wawasan kamu yang selama ini penasaran. Jadi bagaimana menurutmu, apakah program food estate perlu dilanjutkan atau dikaji kembali agar lebih tepat guna? (Red DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.