Menanti Keputusan Gugatan Afsel di ICJ Terhadap Tindakan Genosida Israel

oleh -0 Dilihat
afsel
Adila Hashim, pengacara Afrika Selatan sampaikan gugatan genosida di ICJ.

Jakarta – Afrika Selatan (Afsel) telah menyampaikan gugatan hukum ke Internatinal Court of Justice (ICJ) atau Mahkamah Internasional Persatuan Bangsa Bangsa (PBB), menuding Israel melakukan genosida terhadap rakyat Palestina.

Meskipun pengadilan seperti ini biasanya memakan waktu bertahun-tahun, Mahkamah Internasional diperkirakan akan menyampaikan jawaban atas permintaan Afrika Selatan agar Israel segera menyudahi ofensifnya, dalam beberapa minggu ini.

Adalah Adila Hassim salah satu pengacara yang mewakili Afrika Selatan memukau dunia dengan berbagai pernyataan tegasnya mengenai beberapa pelanggaran yang dilakukan oleh Israel terhadap warga Palestina.

Israel digugat melakukan tindakan genosida dengan melanggar pasal 2A, 2B, 2C dan 2D dari konvensi genosida. Seperti dikutip dari channel youtube resmi milik United Nations (PBB)

“Tindakan genosida pertama yang dilakukan Israel adalah pembunuhan massal warga Palestina di Gaza yang melanggar pasal 2A genosida. Konvensi seperti yang dijelaskan oleh Sekretaris Jenderal PBB lima minggu lalu. Pembunuhan yang dilakukan Israel begitu luas sehingga tidak ada tempat yang aman di Gaza. Saat saya berdiri di hadapan anda hari ini 23.210 warga Palestina telah dibunuh oleh pasukan Israel selama serangan berkelanjutan, setidaknya selama tiga bulan terakhir 70% diantaranya adalah perempuan dan anak-anak, sekitar 7.000 warga Palestina masih hilang dan diperkirakan tewas berdasarkan perjanjian tersebut warga Palestina di Gaza menjadi sasaran pemboman tanpa henti di mana pun,” tegas Adila di depan 15 hakim panel Mahkamah Internasional PBB pada Kamis (11/01/2024).

Baca juga: Warga Palestina di Gaza Berisiko Meninggal Akibat Penyakit Menular

Adila menekankan parahnya serangan brutal Israel di Gaza, dan menggambarkannya sebagai salah satu kampanye pengeboman konvensional terberat dalam sejarah peperangan modern. Ia menyoroti kehancuran kota-kota di Palestina dan kurangnya bantuan yang menjangkau masyarakat, sehingga kebutuhan pokok tidak dapat diperoleh.

afsel
Pengacara Israel Malcolm Shaw sangkal gugatan genosida

Dalam pembelaannya pada sidang hari berikutnya, Israel menyanggah tuduhan yang dilayangkan Afrika Selatan. Menurut tim pengacara Israel, interpretasi Afrika Selatan atas kejadian-kejadian yang terjadi adalah pemutarbalikan fakta menurut mereka, karena kalau memang ada aksi genosida, ini mereka anggap justru dilakukan terhadap Israel.

Afrika Selatan telah menyajikan “deskripsi kontra-faktual” mengenai konflik Israel-Palestina kata Pengacara Israel, Malcolm Shaw.

“Tidak ada konteks langsung dan terdekat dari tuduhan spesifik genosida yang diklaim Afrika Selatan pada peristiwa 7 Oktober saat Hamas militan dan kelompok bersenjata lainnya serta individu menyerbu Negara yang diakui secara internasional wilayah Israel dan melakukan tindakan kekejaman yang hampir tidak dapat dipercaya. Peristiwa yang benar-benar merupakan konteks nyata dari tuduhan Afrika Selatan memang tindakan seperti itu dapat dilihat sebagai genosida yang sebenarnya, situasi seperti yang dikatakan oleh presiden Komisi Eropa pada tanggal 19 Oktober, tidak ada batasan bagi para teroris yang ingin menumpahkan darah mereka pulang ke rumah, mereka membakar orang hidup-hidup, mereka memutilasi anak-anak karena mereka orang Yahudi, karena mereka tinggal di negara bagian. Tujuan eksplisit Hamas adalah memusnahkan kehidupan Yahudi dari Tanah Suci,” kata Shaw.

Malcolm Shaw merupakan pengacara asal Inggris yang mewakili Israel dalam pembelaan genosida terhadap Palestina, dirinya mengungkapkan, “Ini bukan genosida! Israel bertindak untuk membela diri dan memerangi Hamas, bukan penduduk Palestina.” (DN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.