Dito Didakwa Memiliki 9 Senjata Api Ilegal

oleh -0 Dilihat
dito
Dito didakwa memiliki 9 senjata api ilegal oleh jaksa (DN-P)

Jakarta – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel) menggelar sidang terhadap terdakwa Dito Mahendra atas kepemilikan senjata api ilegal yang ditemukan dikediamannya di Jalan Erlangga Lima, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan.

Jaksa mengungkap 9 senjata dari total 15 senjata yang ditemukan di kediaman Dito Mahendra merupakan ilegal. Sembilan senjata ilegal itu terdiri atas 6 senjata api, 1 senapan angin dan 2 air soft gun.

Sidang dengan agenda pembacaan dakwaan oleh jaksa penuntut umum ini turut dihadiri oleh keluarga terdakwa dito mahendra.

“Bahwa penguasaan terhadap 6 pucuk senjata api, 1 senapan angin dan 2 air soft gun dengan cara menyimpan senjata api ilegal tersebut atau tidak dilengkapi dengan surat atau ijin terhadap senjata api yang sah yang dilakukan oleh Terdakwa tersebut adalah illegal,” bunyi dakwaan yang dibacakan Jaksa Ariya Satria di PN Jaksel, Jalan Ampera, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (15/01/2024) pagi.

Selain pembacaan dakwaan, dalam persidangan ini pihak kuasa hukum terdakwa mengajukan surat permohonan penangguhan penahanan yang diserahkan kepada majelis hakim.

Kuasa hukum terdakwa Boris Tampubolon mengatakan akan mempelajari poin apa saja yang dibacakan oleh jaksa penuntut umum  terkait kepemilikan senjata api ilegal yang dimiliki oleh kliennya.

Boris menyebut ia menghormati perspektif JPU namun ia menegaskan jika semua senjata-senjata tersebut memiliki izin dan digunakan pada tempatnya.

“Tentu poinnya adalah kita mempelajari dulu point-poin apa saja yang bisa menjadi celah. Prinsipnya, klien kami menghormati proses hukum. Kedua yang kami soroti disini kami menghormati perspektif JPU kalau-pun ada senjata api yang tidak memiliki ijin. tapi kalau dari sisi kami semua ada surat ijinnya. Terkait kepemilikan senjata api ilegal melihat sifatnya juga, apakah ini aktif atau tidak dan melihat recordnya apakah senjata api ini dipergunakan untuk hal yang melanggar hukum atau tidak,” ujar Kuasa Hukum Terdakwa Dito Mahendra, Boris Tampubolon.

Baca juga: Dito Mahendra Diringkus Polisi, Nikita Mirzani: Syukurin Lo!

Boris menerangkan bahwa Dito memiliki hobi menembak, sementara atas pengajuan penangguhan penahanan, Boris menjelaskan jika kliennya Dito Mahendra akan menghormati proses hukum yang berjalan dan tidak menghilangkan barang bukti atau melarikan diri.

“Perlu diketahui, klien kami itu hobi menembak, dia punya senjata dipakai ditempatnya. Penangguhan penahanan memang subjektif kalau secara hukum, alasannya tiga saja,tidak melarikan diri, tidak mengulangi dan tidak menghilangkan dan merusak barang bukti.Ini kan semuanya sudah dikumpulkan oleh  penuntut umum, dan barang bukti sudah dikumpulkan semua dan tinggal diuji saja.beliau koperatif dan tidak akan melarikan diri,” tambahnya.

Sebelumnya, penyidik KPK menemukan 12 senjata ilegal dikediaman Dito Mahendra di Jalan Erlangga, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan terdiri 7 pucuk senjata api, 4 pucuk airsoft gun, 1 pucuk senapan angin dan 2.157 butir peluru serta kelengkapan senjata api lainnya.

Atas perbuatannya, Dito dijerat dengan pasal 1 ayat 1 UU darurat RI nomor 12 tahun 195/ dengan ancaman hukuman paling tinggi 20 tahun penjara.

Sidang akan kembali dilanjutkan pada, pekan depan 22 Januari 2024 dengan agenda mendengarkan  tanggapan terdakwa. (DN-P)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

No More Posts Available.

No more pages to load.